SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam dan Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 memperpanjang larangan pengumpulan massa.
Hal ini dikarenakan jumlah warga yang terpapar virus covid 19 semakin bertambah.
Dalam surat edaran Nomor: 000/SE/2966/SD.IV/2020 tentang pelaksanaan kegiatan resepsi persedekahan/hajatan/ta’ziah di Kota Pagaralam terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2020 hingga 1 Desember 2020.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pagaralam yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Pagaralam, Samsul Bahri Burlian mengatakan, diperpanjangnya larangan tersebut tidak lepas dari penambahan kasus Covid-19 di wilayah Kota Pagaralam.
Baca Juga:Gegara Cewek Pemandu Lagu di Karaoke, Yogi Cemburu Malah Tewas Ditikam
“Ya tenggang larangan persedekahan hajatan/ta’ziah kita perpanjang sampai waktu yang tidak ditentukan,” tegasnya seperti dilansir Sumselupdate (jaringan Suara.com).
Ia mengimbau masyarakat agar selalu mengikuti peraturan ini agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Pagaralam.
Dengan kebijakan larangan pengumpulan massa ini, banyak masyarakat Pagaralam yang sebelumnya sudah merencanakan resepsi pernikahan di bulan Oktober sampai dengan bulan November mengubah jadwal resepsi pernikahannya.
"Persedekahan dapat dilangsungkan walaupun dengan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan aturan. Namun sepertinya hal ini juga belum tentu dapat dilaksanakan," katanya.
Sumber: Suara.com
Baca Juga:Hanya di Indonesia, Google Maps Kalah sama Tenda Perkawinan