Guru Honorer Bisa Diangkat PPPK, Herman Deru: Jangan Sampai Ada Terlewat!

Gubernur Sumatera Selatan mengingatkan jangan sampai ada guru honorer yang terlewat kebijakan ini.

Tasmalinda
Senin, 30 November 2020 | 09:20 WIB
Guru Honorer Bisa Diangkat PPPK, Herman Deru: Jangan Sampai Ada Terlewat!
Ilustrasi guru honorer [Suara.com/Yandhi Pratama]

SuaraSumsel.id - Gubernur Sumsel Herman Deru menginstruksikan Dinas Pendidikan Provinsi  dan Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota di Sumsel berupaya agar guru yang berstatus honorer di Sumsel dapat diangkat menjadi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu menyusul setelah adanya rencana pemerintah pusat melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengangkat guru berstatus honorer menjadi PPPK hingga satu juta formasi pada tahun 2021.

"Saya instruksikan guru honorer di Sumsel ini tidak ada yang terlewat dalam pengangkatan itu. Semuanya harus diangkat," kata HD disela HUT PGRI Ke 75 dan Hari Guru Nasional 2020 di Aula SMA Negeri 1 Belitang, Kabupaten OKU Timur, Minggu (29/11) dalam keterangan persnya.

Ilustrasi guru honorer (Kolase foto/Suara.com)
Ilustrasi guru honorer (Kolase foto/Suara.com)

Dia menjelaskan, upaya itu harus dilakukan demi meningkatkan kesejahteraan para guru.

Baca Juga:Kemendikbud Klaim Tak Ada Senioritas dalam Seleksi PPPK Guru Honorer 2021

"Itu merupakan salah satu langkah kita untuk kesejahteraan para guru ini. Mereka (guru) harus mendapat perhatian," tegasnya.

Menurut ia, guru memiliki tanggung jawab besar untuk kemajuan negara. Dimana guru sangat berperan dalam mencerdaskan generasi bangsa.

"Guru ini memiliki tanggung jawab yang tidak mudah. Bukan hanya mencerdaskan generasi muda, tapi juga harus bisa membentuk karakter bangsa itu sehingga memiliki budi pekerti yang baik," jelasnya.

Sejauh ini, HD sendiri terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para guru di Sumsel. Seperti beberapa waktu lalu, HD memberikan dukungannya terhadap aspirasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer non kategori yang menginginkan besaran gajinya disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Namun demikian, HD berharap sistem penggajiannya nanti harus berdasarkan azas keadilan. Penggajian antara guru lama dan yang baru harus disesuaikan sehingga tidak menimbulkan kecemburuan.

Baca Juga:Kemendikbud Janji Seleksi PPPK Guru Honorer 2021 Tak Molor Seperti 2019

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak