Diduga Terima Rp2 M Kasus Suap Calon Bintara, Polisi Polda Jabar Ditahan

Polisi aktif di Polda Jawa Barat (Jabar) dilimpahkan ke Kejari Palembang, karena diduga turut menerima suap kelulusan calon bintara.

Tasmalinda
Jum'at, 27 November 2020 | 07:50 WIB
Diduga Terima Rp2 M Kasus Suap Calon Bintara, Polisi Polda Jabar Ditahan
Ilustrasi polisi. (Shutterstock)

SuaraSumsel.id - Proses penyidikan terhadap kasus dugaan suap penerimaan 317 calon bintara, polisi aktif yang bertugas di Polda Jawa Barat ini akhirnya dilimpahkan ke Rutan Pakjo Palembang, Sumatera Selatan.

Tim penyidik Mabes Polri melimpahkan berkas berikut tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon bintara di Polda Sumatera Selatan, empat tahun yang lalu ke Kejari Kota Palembang.

“Kemarin (25/11) sekitar pukul 14.00 WIB siang kita menerima pelimpahan tahap dua berikut tersangka kasus dugaan suap penerimaan siswa Bintara Polri pada tahun 2016,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dede M Yasin, SH, MH, Kamis (26/11) seperti yang dilansir Sumselupdate (Jaringan Suara.com)

Pelimpahan tahap II itu merupakan perkara split dari kasus sebelumnya menjerat mantan Kabidokkes Polda Sumsel Kombes Pol (Purn) Drg Soesilo Pradoto, MKes serta Sekretaris Tim Rikkes Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya yang telah divonis hakim PN Palembang dengan pidana penjara selama lima tahun dan empat tahun penjara.

Baca Juga:Panitia Acara Nikahan Anak Habib Rizieq Diinterogasi Polisi

Tersangka dan berkas perkara suap kelulusan calon bintara Polda Sumsel [Sumselupdate]
Tersangka dan berkas perkara suap kelulusan calon bintara Polda Sumsel [Sumselupdate]

“Tersangkanya yakni AKBP Edya Kurnia, polisi aktif bertugas di Polda Jawa Barat yang saat ini sudah kita lakukan penahanan di Rutan Pakjo,” ujarnya.

Penetapan AKBP Edya Kurnia sebagai tersangka ini ialah pengembangan atas turut serta menerima sejumlah uang suap sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan serta keterangan dari beberapa saksi di pengadilan.

Ia juga menyebutkan bahwa pada tahun 2016 tersangka diduga turut menerima uang senilai Rp2 miliar yang berasal dari seratus orang titipan calon Bintara melalui terpidana AKBP Syaiful Yahya serta uang sebesar Rp540 juta diduga fee atas diluluskannya 317 orang titipan calon Bintara.

Untuk itu tersangka dijerat dengan pasal 12a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun

“Untuk selanjutnya maksimal 20 hari kerja segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan,” tutupnya.

Baca Juga:Giliran Panitia Acara Nikahan Anak Habib Rizieq Digarap Polisi

(Sumselupdate)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini