SuaraSumsel.id - Peristiwa penutupan mendadak ruang layanan IGD rumah sakit Muhammadiyah Palembang berujung panjang.
Penutupan ruang layanan IGD yang terjadi pada tanggal 15 Mei bermula dari banyaknya dokter yang dinyatakan terpapar virus corona atau Covid 19, pada 5 Mei.
Pada saat itu, sebanyak 29 tenaga medis diduga terinfeksi covid 19 dan harus melaksanakan tes swab.
Lalu, dokter Puri saat menjaga IGD mengaku karena panik dan mengambil inisiatif menutupnya karena terjadi lonjakan pasien yang datang.
Baca Juga:Mantan Bupati Muzakir Sai Sohar Ditahan, Ini Kasus yang Menjeratnya
"Karena banyak yang terpapar seharusnya tenaga medis harusnya diisolasi,” ujar dokter Puri dihubungi Suarasumsel.id, Senin (24/11/2020).
Ia mengaku khawatir akan semakin banyak yang terpapar jika pasien banyak datang dan harus dilayani.
“Saya sempat menginformasikan dan memberikan saran ke Grup WhatsApp. Tapi tidak digubris, di dalam group ada wakil direktur perawatan medis,” ujarnya.
Karena tidak ada respon, dokter Puri berinisiatif menyuruh orang menuliskan kata tutup dengan kertas di depan pintu IGD.
Hal itu akhirnya berbuntut panjang, dokter Puri bersama Feriyanto sebagai Kepala IGD dinilai melakukan pembiaran atas kejadian tersebut.
Baca Juga:Beredar Info Ruang ICU Isolasi di Rumah Sakit Se-Jogja Penuh
“Pdahal, saya tidak di lokasi. Dokter Puri sebenarnya sesuai dengan peraturan. Ia khawatir akan banyak tertularkan Covid-19," ucapnya.
Atas peristiwa itu, keduanya mendapatkan SP3 selama dua bulan.
Tidak terima dengan kebijakan itu, kedua dokter melayangkan gugatan dengan dasar SP3 tidak mendasar.
“Kami sudah melaksanakan sidang sebanyak lima kali di disnaker kota Palembang. Tiba-tiba, malah di PHK dan kami makin mengugat itu,” tegas Puri.
Kabar adanya pemutusan hubungan pekerjaan dua dokter RS Muhammadiyah dibenarkan pihak rumah sakit.
Menurut Humas RS Muhammadiyah Palembang, Kholil melalui Penasehat Hukumnya, Zulfikar, keduanya diberhentikan karena indisipliner.
"Selama ini mereka tidak menjalankan kewajiban mereka. Keduanya tidak hadir sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit, sehingga ada absen yang tidak mereka lalui,"katanya Senin,(23/11/2020)
Ia pun menyatakan pemutusan hubungan kerja sudah sesuai SOP.
Sumber : Suara.com