Nyanyian di Ruang Sidang: Saksi Ungkap Bupati OKU Teddy Meilwansyah Minta THR Rp150 Juta

Saksi mengungkap permintaan THR senilai Rp150 juta yang diduga berasal dari Bupati OKU Teddy Meilwansyah di persidangan Tipikor Palembang.

Tasmalinda
Rabu, 28 Januari 2026 | 20:18 WIB
Nyanyian di Ruang Sidang: Saksi Ungkap Bupati OKU Teddy Meilwansyah Minta THR Rp150 Juta
Teddy Meilwansyah (kanan). Saksi ungkap Bupati OKU Teddy Meilwansyah minta THR Rp150 Juta
Baca 10 detik
  • Saksi mengungkap permintaan THR senilai Rp150 juta yang diduga berasal dari Bupati OKU Teddy Meilwansyah di persidangan Tipikor Palembang.
  • Persidangan dugaan korupsi dana pokir DPRD OKU tersebut juga mengungkap skema pemotongan fee sebesar 20 persen pada proyek.
  • Keterangan saksi memfokuskan penyelidikan jaksa pada alur permintaan uang dan dugaan keterkaitan eksekutif serta legislatif OKU.

SuaraSumsel.id - Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menjadi panggung terbukanya fakta-fakta sensitif dalam perkara dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD OKU. Dalam persidangan, seorang saksi secara terbuka mengungkap permintaan THR senilai Rp150 juta yang disebut berasal dari Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah.

Kesaksian tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Suasana sidang mendadak hening ketika saksi mulai membeberkan kronologi permintaan uang yang disebut terjadi setelah Teddy Meilwansyah menjabat sebagai bupati.

Saat itu, persoalan kembali mencuat ketika aparat penegak hukum mengirimkan surat resmi kepada pihak terkait, yang mempertanyakan penggabungan sejumlah Pokir anggota DPRD dalam satu paket kegiatan dan surat tersebut sempat dipertanyakan dalam forum resmi.

“Ada pertemuan lanjutan dengan sejumlah pihak, termasuk pembahasan kembali soal komitmen fee 20 persen yang disebut sebagai permintaan sejak awal dari pihak tertentu, dari nilai proyek Rp35 miliar, fee 20 persen dari nilai tersebut adalah Rp7 miliar dan rencananya akan dibagikan kepada 35 anggota dewan DPRD OKU, saat pencairan pertama Fee baru terkumpul adalah Rp2,2 miliar dan keburu di OTT oleh KPK,” tegasnya.

Baca Juga:Mengulik Alasan PLN Masih Mengangkut Batu Bara Lewat Jalan Darat di Sumsel

Saksi juga mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah ikut dalam kesepakatan awal, tidak terlibat dalam pengaturan pembagian, serta tidak mengetahui detail pertemuan lain di luar yang saksi hadiri dan saksi berulang kali bahwa dirinya bukan Tim TAPD, selain itu saksi juga mengusap fakta mengejutkan, terkait adanya permintaan sejumlah uang sebesar Rp150 juta oleh Teddy Mailwansyah untuk Tujangan Hari Raya (THR).

“Teddy Mailwansyah sempat memintah saya untuk mencari pinjaman uang sebesar Rp300 juta, saat Teddy Mailwansyah sudah dilantik sebagai Bupati, meminta uang sebeaar Rp150 juta untuk THR Lebaran pada 20 Pebruari 2025,” ungkap saksi.

Menurut saksi, permintaan THR itu tidak disampaikan melalui mekanisme resmi pemerintahan, melainkan diminta kepada pihak yang memiliki kepentingan terhadap proyek-proyek yang berjalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, persidangan juga mengungkap kembali skema fee 20 persen dalam pengelolaan dana pokir DPRD OKU. Saksi menyebut, proyek-proyek yang bersumber dari dana pokir diduga sudah dikenai potongan sejak awal, yang disebut sebagai bagian dari kesepakatan agar kegiatan dapat berjalan tanpa hambatan.

Rangkaian kesaksian ini membuat persidangan menyerupai panggung pengakuan praktik rente yang selama ini hanya beredar dalam bisik-bisik. Jaksa penuntut umum mendalami keterangan saksi untuk memetakan alur permintaan uang, pihak-pihak yang mengetahui, serta kemungkinan keterkaitan antara eksekutif dan legislatif.

Baca Juga:OJK: Reputasi dan Tata Kelola Jadi Fondasi Bank Sumsel Babel

Nama Bupati OKU Teddy Meilwansyah pun menjadi sorotan setelah disebut secara eksplisit dalam persidangan. Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan seluruh keterangan saksi akan diuji melalui pemeriksaan lanjutan serta pembuktian di persidangan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini kembali menempatkan dana pokir dalam sorotan publik. Program yang sejatinya dirancang untuk menyalurkan aspirasi masyarakat justru diduga menjadi pintu masuk praktik fee dan permintaan uang di luar ketentuan resmi.

Persidangan perkara ini dijadwalkan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Publik kini menunggu, apakah “nyanyian di ruang sidang” ini akan berhenti sebagai kesaksian, atau menjadi awal terbukanya tanggung jawab hukum yang lebih luas.

Di balik meja hijau, satu per satu suara mulai terdengar. Dan nyanyian itu kini tak lagi samar, ia menggema, membawa pertanyaan besar tentang integritas kekuasaan dan pengelolaan uang publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak