![Dokter Feriyanto, Kepala IGD RS Muhammadiyah [Mohammad Moeslim]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/11/24/63879-dokter-feriyanto-kepala-igd-rs-muhammadiyah-mohammad-moeslim.jpg)
Atas peristiwa itu, keduanya mendapatkan SP3 selama dua bulan.
Tidak terima dengan kebijakan itu, kedua dokter melayangkan gugatan dengan dasar SP3 tidak mendasar.
“Kami sudah melaksanakan sidang sebanyak lima kali di disnaker kota Palembang. Tiba-tiba, malah di PHK dan kami makin mengugat itu,” tegas Puri.
Kabar adanya pemutusan hubungan pekerjaan dua dokter RS Muhammadiyah dibenarkan pihak rumah sakit.
Baca Juga:Mantan Bupati Muzakir Sai Sohar Ditahan, Ini Kasus yang Menjeratnya
Menurut Humas RS Muhammadiyah Palembang, Kholil melalui Penasehat Hukumnya, Zulfikar, keduanya diberhentikan karena indisipliner.
"Selama ini mereka tidak menjalankan kewajiban mereka. Keduanya tidak hadir sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit, sehingga ada absen yang tidak mereka lalui,"katanya Senin,(23/11/2020)
Ia pun menyatakan pemutusan hubungan kerja sudah sesuai SOP.
Sumber : Suara.com
Baca Juga:Beredar Info Ruang ICU Isolasi di Rumah Sakit Se-Jogja Penuh