Kurir 12.528 Pil Ekstasi Divonis Penjara 20 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Kurir narkoba di Palembang terima vonis hukumannya.

Tasmalinda
Rabu, 18 November 2020 | 09:41 WIB
Kurir 12.528 Pil Ekstasi Divonis Penjara 20 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Ilustrasi narkoba [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraSumsel.id - Seorang terdakwa kurir pembawa 12.528 pil ekstasi di Kota Palembang divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang.

Vonis dibacakan Hakim Ketua Edi Syahputa kepada terdakwa Madrio Gilang (26) pada persidangan virtual di PN Palembang, Selasa.

"Sebagaimana diatur dalam dakwaan JPU, terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Edi saat membacakan putusan.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Desmilita yang menuntut terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta 6 bulan penjara.

Baca Juga:Viral Video Pria Terciduk Nyopet di Pasar 16, Teriak Sumpah Bertobat

Terdakwa ditangkap personel Polda Sumsel di depan gerbang keluar Rumah Sakit Siti Khodijah Palembang usai menerima satu kotak kardus dari seseorang pada tanggal 19 Juni 2020 pukul 02.00 WIB.

Dari penangkapan itu, petugas menemukan narkotika sabu-sabu seberat 240 gram dan 13 bungkus pil ekstasi berbagai merek sebanyak 12.528 butir dengan berat total 4 kilogram.

Majelis hakim dalam sidang virtual kurir narkoba 12.528 ekstasi di Palembang [ANTARA]
Majelis hakim dalam sidang virtual kurir narkoba 12.528 ekstasi di Palembang [ANTARA]

Saat pemeriksaan terdakwa mengaku hanya diupah uang bensin dan rokok serta tidak mengetahui isi kotak kardus tersebut karena hanya diperintahkan untuk mengantarkanya.

Namun, dalam persidangan, terdakwa yang didampingi Posbankum PN Palembang Trias Aulia mengakui perbuatannya akan mengedarkan barang haram tersebut. Pengakuan terdakwa itu pun menjadi peringan vonisnya.

Atas putusan itu juga terdakwa menyatakan terima dan siap menjalani masa hukuman.

Baca Juga:Formapshi Tegaskan Tuntutan Batalkan SK KLHK yang Restui Jalan Tambang

(ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini