SuaraSumsel.id - Kasus pembunuhan Siti Fauziah (35) yang tewas di kosannya di Ilir Barat II Palembang, Sumatera Selatan memasuki tahap baru.
Setelah gelar perkara yang di Polrestabes awal pekan lalu, beberapa misteri kematiannya makin terungkap.
Baik, hubungan korban Situ dan pelaku Sabil,34 diketahui berteman dekat. Keduanya terlibat utang piutang guna memuluskan bisnis terlarang.
Siti dan Sabil dikenalkan oleh pelaku lainnya, W yang masih berstatus buron.
Baca Juga:Warga Pergoki Seorang Remaja Congkel Kotak Amal Masjid, Ini Kata Warganet
Dalam hasil penyelidikan lanjutan, diketahui jika Siti bukan memiliki utang sebesar Rp8 juta, namun berkisar Rp25 juta-Rp35 juta.
Pada rekontruksi, pelaku Sabil mengaku sebagai debt collector atau menagihkan uang milik orang lain.
Padahal, ia lah yang meminjamkan uang kepada Siti Fauziah, korban yang ditembaknya.
“Ada kesimpangsiuran yang berusaha diungkap. Faktanya, Sabil bukan penagih, namun ialah pemilik uang yang dipinjam Siti. Perkenalan keduanya, dipertemukan W yang masih dicari keberadaannya,” kata Kabbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene ketika dihubungi Sabtu (7/10/2020) sore.
Irene memastikan rekonstruksi ialah upaya memastikan kesimpangsiuran informasi yang muncul.
Baca Juga:Diduga Hina Nabi Muhammad SAW, Petugas Keamanan Bank Tembak Manajernya
Karena itu, penyidik melakukan beberapa kali rekontruksi guna menjadi bukti dan fakta persidangan.
“Sampai sekarang, keberadaan senjata api rakitan milik pelaku belum juga ditemukan. Pengakuan pelaku, ia lupa membuang senjata api di wilayah mana. Setelah menembak, senjata itu dibuang dalam perjalanan pulang menjauhi kosan Siti,” ungkap Irene.
Selain keberadaan senjata api, Irene mengatakan adanya informasi lain yang muncul, yakni korban Siti terlibat perdagangan narkoba.
Alasan ini lah yang membuat korban meminjam uang kepada pelaku hingga menjadi Rp30 juta.
“Informasi ini masih kita dalamin, bisnis narkoba. Pelaku mengaku ia meminjamkan uang karena Siti kehabisan modal berbisnis itu. Dengan perjanjian, selain mengembalikan uang, juga menyerahkan persen (bunga) pinjaman. W yang menjadi saksinya,” terang ia.
Akan perihal utang piutang itu, Sabil berusaha menanyakan persen yang dijanjikan Siti dan W sebelum peristiwa penembakkan tersebut terjadi.
Ketiganya terlibat cek cok mulut pada malam kejadian. Pelaku Sabil dan W diketahui sering datang ke kosan Siti.
Pada malam itu, keduanya datang pada pukul 02.00 wib. Lalu, ketiganya terlibat obrolan yang kemudian emosi meninggi perihal utang tersebut.
Cek cok panjang terjadi antara ketiganya, sampai pada menjelang subuh hari, pelaku Sabil yang baru diketahui membawa senjata api, menembakkan senjata ke pelipis kepala Siti.
Tetangga sempat mendengar letusan senjata api pada shubuh hari itu, dan kemudian mendatangi kosan Siti.
Sayangnya, kedua pelaku sudah melarikan diri.
Oleh beberapa tetangga, Siti yang terkapar lemas dengan kepala tertembak dilarikan ke rumah sakit.
Pada sore harinya, Siti menghembuskan nafas terakhir.
Tetangga dan keluarga pemilik kosan Siti mengenal korban sebagai orang yang ramah dan tidak segan berbagi makanan.
Siti pun digambarkan, seolah tidak terlihat dalam kondisi kesulitan uang.
Polisi pun sudah menggelar ulang rekontruksi pembunuhan yang terjadi delapan tahun yang silam ini, untuk kemudian menggali informasi lainnya guna penyelidikan lanjutan.
Kontributor : Muhammad Moeslim