Dipolisikan Cabup Petahana Ogan Ilir, Wagub Mawardi: Belum Ada Pemanggilan

Wagub Mawardi Yahya belum mendapatkan panggilan atas pelaporan dirinya.

Tasmalinda
Kamis, 05 November 2020 | 12:16 WIB
Dipolisikan Cabup Petahana Ogan Ilir, Wagub Mawardi: Belum Ada Pemanggilan
Wagub Sumatera Selatan, Mawardi Yahya (Mohammad Moeslim/suara.com)

SuaraSumsel.id - Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Mawardi Yahya akhirnya menanggapi mengenai dirinya menjadi terlaporkan pihak kepolisian oleh kuasa hukum calon bupati petahana Ogan Ilir.

Meski irit bicara menanggapi hal ini, mantan Bupati Ogan Ilir ini menyatakan tidak memahami pelaporan akan dirinya dan belum adanya panggilan mengenai laporan tersebut.

"Saya tidak menanggapi hal itu! Disebut pencemaran nama baik itu saya tidak paham," kata Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel Mawardi Yahya kepada SuaraSumsel.id di depan ruang tamu Wagub Kantor Pemprov Sumsel Rabu, (4/11/2020) kemarin.

Ia pun mempertanyakan, hal apa yang menjadi dasar atas pencemaran nama baik yang dilaporkan pihak petahana.

Baca Juga:Heboh Babi Celeng Muncul di Loteng, Warga OKU Selatan Berhamburan ke Jalan

Hal itu membuatnya tidak memahami adanya mengenai laporan ke polisi itu ditudingkan kepada dirinya.

"Materi disebutkan pencemaran nama baik itu yang berhak menentukan kepolisian," timpal ia.

Saat disinggung, jika pihak kepolisian dari Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel telah menerima laporan itu hingga diagendakan pemanggilan terlapor, ia memastikan belum ada laporan pemanggilan terhadap dirinya.

"Sampai sekarang belum ada (pemanggilan). Saya juga kira polisi tidak akan sembarangan panggil. Karena laporan itu akan disesuaikan dengan delik-delik di KUHP yang ada," ucapnya.

Tim Pemenangan Petahana Ilyas Panji Alam-Endang PU, Erik Estrada menekannya jika ia mempolisikan Wakil Gubernur atau Wagub dengan pasal 310 KUHP, yakni suatu perbuatan pencemaran nama baik seseorang.

Baca Juga:Kronologis Siti Tewas Ditembak Debt Collector, Tak Lunasi Utang Rp 8 Juta

“Hal ini karena adanya tindakan terlapor yakni Wagub Sumsel di sebuah kegiatan pernikahan sekira tanggal 15 Oktober lalu, di Desa Meranjat III, Indralaya Selatan. Di saat itu, MY mengatakan jika paslon kami didiskualifikasi, karena melakukan pelanggaran, salah satuanya ialah bantuan sosial,” terang ia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak