Fakta Baru, Kematian Siti Ditembak Debt Collector Karena Utang Rp8 Juta

Terkuak fakta baru dalam kasus pembunuhan sadis ini.

Tasmalinda
Kamis, 05 November 2020 | 09:48 WIB
Fakta Baru, Kematian Siti Ditembak Debt Collector Karena Utang Rp8 Juta
ilustrasi senjata api (dok. polisi).

SuaraSumsel.id - Polisi terus menyelidiki pembunuhan Siti Fauziah, 35 tahun yang tewas mengenaskan di tangan seorang debt collector di Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam rekontruksi yang berlangsung di Polrestabes Palembang, Selasa (5/11/2020) lalu diketahui pada adegan 10, Siti tewas setelah ditembak dengan menggunakan senjata api di bagian pelipis kepala.

Dari adegan 1 hingga adegan 6, diketahui jika Siti didatangi oleh dua orang debt collector ke kosannya.

Pada adegan itu, diterangkan jika ketiganya terlibat pembicaraan mengenai utang senilai Rp8 juta.

Baca Juga:Kronologis Siti Tewas Ditembak Debt Collector, Tak Lunasi Utang Rp 8 Juta

Uang tersebut dipinjam siti dari sebuah usaha jasa peminjaman uang. Nilai pijaman Rp8 juta itu harus diangsur perbulannya.

Pada adegan itu, terjadi cek cok mulut antara ketiganya karena Siti tidak mampu melunasi utangnya tersebut karena tidak memiliki uang.

Siti sempat menjelaskan mengapa ia tidak mampu membayar utang yang melilitnya.

Akan tetapi, kedua debt collector tersebut tidak terima hingga terjadi cek cok mulut dan akhirnya tersulut emosi.

Barulah pada adegan ke 10, salah satu debt collector yang ternyata membawa senjata api akhirnya melepaskan tembakan ke kepala Siti.

Baca Juga:Terkejut Menonton Video Korban Tabrak Lari di Facebook, Ternyata Adiknya

Korban Siti yang diketahui telah yatim piatu itu tewas di tempat.

Jika senjata api yang digunakan pelaku Sabil, 34 tahun, ialah senjata api rakitan. Jenis senjata ini diperkirakan diperolah dari perdagangan senjata illegal.

Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang menggelar rekontruksi sebanyak 18 adegan kasus pembunuhan di kosan korban Jalan Wirajaya II, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I terjadi tanggal 12 Maret 2012.

Pelaku Sabil (34)  baru ditangkap Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, di rumahnya jalan Masjid Sukamulia Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Palembang pada Senin (21/9/2020) malam.

Kabbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene mengatakan bahwa rekonstruksi yang digelar diikuti oleh pelaku dan kakak korban.

"Anggota Pidum kita menggelar rekonstruksi sebanyak 20 adegan untuk mengetahui kronologi kejadian sebenarnya dan menemukan fakta baru lainnya," ujarnya, Selasa (3/11/2020).

Selain itu rekonstruksi tersebut digelar untuk melengkapi berkas guna dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Rekontruksi digelar anggota kita ini sebagai pelengkap berkas ke pengadilan di mana satu pelaku masih buron berinisial Mk," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini