Faktanya, saat itu calon petahana atau calon urut nomor 2 ini tengah menempuh jalur hukum dalam mencari keadilan yakni menguggat surat keputusan tersebut.
Sehingga, sangat tidak benar jika yang bersangkutan atau calon petahana melakukan aktivitas yang diucapkan oleh terlapor.
“Atas hal ini, kami merasa dirugikan. Terjadi pencemaran nama baik atas calon kami. Apalagi nuansanya sangat jelas, jika calon kami ialah calon petahanan yang sah mengikuti proses dan tahapan Pilkada selanjutkan karena MA membatalkan SK KPU tersebut,” diterangkan ia.

Laporan atas Wagub ini pun tertuang pada surat laporan polisi nomor LPB/828/x/2020/SPKT, tertanggal 30 September lalu.
Baca Juga:Heboh Babi Celeng Muncul di Loteng, Warga OKU Selatan Berhamburan ke Jalan
Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Kombes Pol Supriadi memastikan laporan dari tim advokasi tersebut tengah ditangani penyidik.
“Kini sedang dilakukan gelar perkara awal dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pelapor untuk mengecek kebenaran laporan tersebut,” kata Supriadi.
Untuk diketahui Pilkada Ogan Ilir diikuti oleh dua peserta, satu diantaranya ialah putra kedua Mawardi Yahya, Panca.
Pada Pilkada lima tahun lalu, putra pertama Mawardi, Ahmad Wazir Noviandi juga menjadi peserta Pilkada berpansangan dengan petahana ILyas Panji Alam. Namun baru memimpin selama 25 hari, Noviandi yang akrab dipanggil Ovi tersangdung kasus narkoba.
Atas peristiwa itu, Wakil Bupati Ilyas Panji Alam naik menjabat sebagai Bupati Ogan Ilir.
Baca Juga:Kronologis Siti Tewas Ditembak Debt Collector, Tak Lunasi Utang Rp 8 Juta
Sebelum Pilkada lima tahun tersebut, Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya telah memimpin Ogan Ilir selama dua periode.