Jika senjata api yang digunakan pelaku Sabil, 34 tahun, ialah senjata api rakitan. Jenis senjata ini diperkirakan diperolah dari perdagangan senjata illegal.
Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang menggelar rekontruksi sebanyak 18 adegan kasus pembunuhan di kosan korban Jalan Wirajaya II, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I terjadi tanggal 12 Maret 2012.
Pelaku Sabil (34) baru ditangkap Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, di rumahnya jalan Masjid Sukamulia Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Palembang pada Senin (21/9/2020) malam.
Kabbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene mengatakan bahwa rekonstruksi yang digelar diikuti oleh pelaku dan kakak korban.
Baca Juga:Kronologis Siti Tewas Ditembak Debt Collector, Tak Lunasi Utang Rp 8 Juta
"Anggota Pidum kita menggelar rekonstruksi sebanyak 20 adegan untuk mengetahui kronologi kejadian sebenarnya dan menemukan fakta baru lainnya," ujarnya, Selasa (3/11/2020).
Selain itu rekonstruksi tersebut digelar untuk melengkapi berkas guna dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Rekontruksi digelar anggota kita ini sebagai pelengkap berkas ke pengadilan di mana satu pelaku masih buron berinisial Mk," katanya.