SuaraSumsel.id - Penolakan gereja di wilayah Rt 4, Rw 3, Dukuh Jetis Desa Gadingan, Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah sempat viral di media sosial.
Gereja tersebut ditolak kebaradaannya oleh 14 takmir masjid yang berada di desa Gadingan.
Di akun twitter @AnakKolong memberikan utasan pernyatakan sikap para takmir masjid itu.
Pada utasan itu dituliskan "Stempel Masjid, Satu gereja "dikepung" 14 stempel masjid dan 1 stampel ketua LP2A (Lembaga Pendidikan dan Pengamalan Agama Islam desa Gadingan Kec. Mojolaban Sukoharjo.
Baca Juga:Harga Karet Sumsel Terus Meroket, Akibat Thailand Sedang La Nina
Ini isi surat pernyataan dari para takmir masjid setempat:
PERTNYATAAN SIKAP DAN DUKUNGAN TAKMIR MASJID SE-DESA GADINGAN TERHADAP PENOLAKAN PENDIRIAN GEREJA DI WILAYAH RT.04 RW.03 DK JETIS DS GADINGAN KEC. MOJOLANBAN
Yang bertanda tangan di bawah ini kami seluruh Takmir Masjid se-Desa Gadingan memberikan dukungan kepada warga RT 04 RW 03 Dk Jetis Ds Gadingan terhadap penolakan pendirian gereja di Lingkungan RT 04 RW 03Dk Jetis, Ds Gadingan sebagai berikut:
KAMI SELURUH TAKMIR MASJID SE DESA GADINGAN MENYATAKAN SIKAP DAN MENDUKUNG WARGA RT.04 RW.03 DK. JETIS DS GADINGAN.
Demikian pernyataan sikap dan dukungan kami seluruh takmir masjid se desa Gadingan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Baca Juga:Ini Daftar UMP 2021, Sumsel Masih Rp 3,08 Juta/Bulan
Dalam surat itu terdapat 14 stampel dari takmir masjid setempat.
- 1
- 2