SuaraSumsel.id - Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan telah memutuskan mengenai Upah Minumun Provinsi (UMP) bagi 34 Provinsi di Indonesia.
Diketahui, seluruh UMP di 34 provinsi tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun ini.
Artinya, nilai UMP tahun depan akan sama seperti tahun ini.
Di Sumatera Selatan, UMP pada tahun Rp3,08 juta/bulan, artinya pada tahun depan, para pekerja yang mendapatkan gaji sesuai dengan besaran UMP tahun ini.
Baca Juga:Satgas Covid 19 Sumsel Himbau Tak Ajak Lansia Liburan Saat Ini
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan UMP pada 2021 tidak naik akibat pengaruh pandemi virus corona atau covid 19.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida.
Berikut UMP 2020 yang juga akan jadi UMP 2021 di 34 Provinsi :
1. Nangroe Aceh Darussalam Rp 3.165.030
Baca Juga:Bayi Malang yang Dibuang di Tempat Sampah Butuh Orang Tua Asuh
2. Sumatera Utara Rp 2.499.422