Mosi Tak Percaya DPR RI, Kemana DPR Dapil Sumsel Saat Omnibus Law Disahkan?

Mahasiswa mengungkapkan mosi tak percaya DPR RI. Berikut DPR RI dapil Sumatera Selatan.

Tasmalinda
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 08:45 WIB
Mosi Tak Percaya DPR RI, Kemana DPR Dapil Sumsel Saat Omnibus Law Disahkan?
Suasana di Ruang Sidang Paripurna menjelang pengesahan RUU Cipta Kerja. (Suara.com/Novian)
  1. Renny Astuti, SH., SPN, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  2. Eddy Santana Putra, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Riezky Aprilia, PDI Perjuangan
  4.  Kahar Muzakir, Partai Golongan Karya (Golkar)
  5. Fauzi Amro, Partai Nasdem
  6. H Mustafa Kamal, Partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  7. Achmad Hafiz Tohir, Partai Amanat Nasional (PAN)
  8.  Ishak Mekki, Partai Demokrat
  9. Bertu Marlas, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  10. Ir. Sri Meliyana, Partai Gerindra
  11. Yulian Gunhar, PDI Perjuangan
  12. Bobby Adhityo Rizaldi, Partai Golkar
  13. Alex Noerdin, Partai Golkar
  14. Percha Leanpuri, Partai Nasdem
  15. Sri Kustina, Partai Nasdem
  16. Hannya Gayanti, PAN
  17. Wahyu Sanjaya, Partai Demokrat

Jika dihitung koalisi, hanya empat anggota DPR RI yang menolak Undang-Undang Omnibus Law dari daerah Pemilihan Sumatera Selatan. Selebihnya menerima undang-undang tersebut.

“Hari ini BEM se Sumsel akan kembali menggelar aksi guna memastikan kepala daerah, wakil rakyat dan DPR RI membatalkan undang-undang Omnibus Law dan memastikan kemana anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan saat mengesahkan undang-undang tersebut,” tutup Bagas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini