Mosi Tak Percaya DPR RI, Kemana DPR Dapil Sumsel Saat Omnibus Law Disahkan?

Mahasiswa mengungkapkan mosi tak percaya DPR RI. Berikut DPR RI dapil Sumatera Selatan.

Tasmalinda
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 08:45 WIB
Mosi Tak Percaya DPR RI, Kemana DPR Dapil Sumsel Saat Omnibus Law Disahkan?
Suasana di Ruang Sidang Paripurna menjelang pengesahan RUU Cipta Kerja. (Suara.com/Novian)

SuaraSumsel.id - Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja terus mendapatkan penolakan dari masyarakat, termasuk mahasiswa. Hari ini, mahasiswa di Palembang, Sumatera Selatan kembali menggelar aksi massa untuk menolak Undang-Undang yang baru disahkan pekan lalu.

Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Universitas Sriwijaya, Bagas Pratama aksi yang terus diadakan guna menolak undang-undang tersebut dilaksanakan. Salah satu targetnya, ialah Presiden bersedia menerbitkan Peraturan Peraturan (Perpu) pengganti undang-undang.

Meski, Presiden Joko Widodo menegaskan bagi pihak yang tidak sepakat dengan undang-undang tersebut dapat menempuh jalur hukum dengan mengunggat pasalnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari beberapa kali aksi yang dilakukan, mahasiswa memastikan mosi tidak percaya pada wakil rakyat di senayan.

Baca Juga:Aksi Penolakan UU Ciptaker Berlanjut, Hindari Simpang Lima DPRD Sumsel

Ketidakpercayaan ini karena wakil rakyat lebih mengutamakan keterikatan partai dalam bentuk koalisi partai. Padahal, terdapat hal yang lebih esensi dari sebuah koalisi yakni kepentingan masyarakat.

“Banyak penyebab, kenapa undang-undang ini kami tolak. Selain pengesahan yang mencerminkan adu kekuatan partai, namun sama sekali tidak adanya itikad wakil rakyat menjelaskan mengenai undang-undang ini. Lihat saja, bagaimana pengesahannya,” terang Bagas.

Dari proses penetapan undang-undang dua fraksi yang menolak undang-undang tersebut, yakni fraksi PKS dan fraksi Demokrat.

“Yang berada di senayan, juga harusnya mewakili kepentingan masyarakat dari daerah pemilihannya,” kata ia.

Bagas pun mempertanyakan di mana para wakil rakyat dengan daerah pemilihan atau dapil Sumatera Selatan saat undang-undang tersebut disahkan.

Baca Juga:Pemprov Sumsel Alokasikan Rp 56 Miliar untuk Piala Dunia U-20 2021

Berikut wakil rakyat dari daerah pemilihan di Sumatera Selatan yang duduk di senayan.

  1. Renny Astuti, SH., SPN, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  2. Eddy Santana Putra, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Riezky Aprilia, PDI Perjuangan
  4.  Kahar Muzakir, Partai Golongan Karya (Golkar)
  5. Fauzi Amro, Partai Nasdem
  6. H Mustafa Kamal, Partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  7. Achmad Hafiz Tohir, Partai Amanat Nasional (PAN)
  8.  Ishak Mekki, Partai Demokrat
  9. Bertu Marlas, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  10. Ir. Sri Meliyana, Partai Gerindra
  11. Yulian Gunhar, PDI Perjuangan
  12. Bobby Adhityo Rizaldi, Partai Golkar
  13. Alex Noerdin, Partai Golkar
  14. Percha Leanpuri, Partai Nasdem
  15. Sri Kustina, Partai Nasdem
  16. Hannya Gayanti, PAN
  17. Wahyu Sanjaya, Partai Demokrat

Jika dihitung koalisi, hanya empat anggota DPR RI yang menolak Undang-Undang Omnibus Law dari daerah Pemilihan Sumatera Selatan. Selebihnya menerima undang-undang tersebut.

“Hari ini BEM se Sumsel akan kembali menggelar aksi guna memastikan kepala daerah, wakil rakyat dan DPR RI membatalkan undang-undang Omnibus Law dan memastikan kemana anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan saat mengesahkan undang-undang tersebut,” tutup Bagas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini