Mosi Tak Percaya DPR RI, Kemana DPR Dapil Sumsel Saat Omnibus Law Disahkan?

Mahasiswa mengungkapkan mosi tak percaya DPR RI. Berikut DPR RI dapil Sumatera Selatan.

Tasmalinda
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 08:45 WIB
Mosi Tak Percaya DPR RI, Kemana DPR Dapil Sumsel Saat Omnibus Law Disahkan?
Suasana di Ruang Sidang Paripurna menjelang pengesahan RUU Cipta Kerja. (Suara.com/Novian)

SuaraSumsel.id - Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja terus mendapatkan penolakan dari masyarakat, termasuk mahasiswa. Hari ini, mahasiswa di Palembang, Sumatera Selatan kembali menggelar aksi massa untuk menolak Undang-Undang yang baru disahkan pekan lalu.

Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Universitas Sriwijaya, Bagas Pratama aksi yang terus diadakan guna menolak undang-undang tersebut dilaksanakan. Salah satu targetnya, ialah Presiden bersedia menerbitkan Peraturan Peraturan (Perpu) pengganti undang-undang.

Meski, Presiden Joko Widodo menegaskan bagi pihak yang tidak sepakat dengan undang-undang tersebut dapat menempuh jalur hukum dengan mengunggat pasalnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari beberapa kali aksi yang dilakukan, mahasiswa memastikan mosi tidak percaya pada wakil rakyat di senayan.

Baca Juga:Aksi Penolakan UU Ciptaker Berlanjut, Hindari Simpang Lima DPRD Sumsel

Ketidakpercayaan ini karena wakil rakyat lebih mengutamakan keterikatan partai dalam bentuk koalisi partai. Padahal, terdapat hal yang lebih esensi dari sebuah koalisi yakni kepentingan masyarakat.

“Banyak penyebab, kenapa undang-undang ini kami tolak. Selain pengesahan yang mencerminkan adu kekuatan partai, namun sama sekali tidak adanya itikad wakil rakyat menjelaskan mengenai undang-undang ini. Lihat saja, bagaimana pengesahannya,” terang Bagas.

Dari proses penetapan undang-undang dua fraksi yang menolak undang-undang tersebut, yakni fraksi PKS dan fraksi Demokrat.

“Yang berada di senayan, juga harusnya mewakili kepentingan masyarakat dari daerah pemilihannya,” kata ia.

Bagas pun mempertanyakan di mana para wakil rakyat dengan daerah pemilihan atau dapil Sumatera Selatan saat undang-undang tersebut disahkan.

Baca Juga:Pemprov Sumsel Alokasikan Rp 56 Miliar untuk Piala Dunia U-20 2021

Berikut wakil rakyat dari daerah pemilihan di Sumatera Selatan yang duduk di senayan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini