Gara-gara Terima Handuk, Kepala Sekolah di Lampung Dipecat Wali Kota

Informasi tersebut menjadi viral lantaran terhitung mulai Minggu (11/10/2020) Purwadi menjadi guru biasa di SMP Negeri Kemiling.

Chandra Iswinarno
Senin, 12 Oktober 2020 | 11:33 WIB
Gara-gara Terima Handuk, Kepala Sekolah di Lampung Dipecat Wali Kota
Guru SMP N 16 Bandar Lampung yang mengikuti agenda jalan sehat mendapat handuk. [Sinarlampung.co/Ist]

Ketika menjelang siang, ada informasi dari Bawaslu, bahwa rombongan mereka dituduh melakukan pertemuan di kediaman Rycko Menoza SZP.

"Ada yang menuduh kalau Pak Purwadi jadi TS (tim suksesnya) Rycko Menoza, padahal jalan sehat kami lakukan setelah senam pagi," jalasnya.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Ali Wardana mengatakan tindakan Wali Kota Hermen HN yang tanpa klarifikasi langsung memecat yang bersangkutan sepihak tidak memiliki dasar yang jelas.

"Kalau mecat-mecat itu dasarnya apa, jika dituduh terlibat politik buktinya apa?” katanya.

Baca Juga:Tuntut Upah Lembur, Pemecatan 8 Pegawai Disoal Serikat Pekerja TransJakarta

Sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016, bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Sementara itu, belum ada tanggapan resmi dari Wali Kota Herman HN dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung terkait pemecatan mendadak Kepala Sekolah SMP 16 itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini