UU Omnibus Law, sambung Tarech, berpotensi mengacam kelestarian lingkungan, akumulasi lahan hingga pelanggaran ham. Terdapat hak-hak masyarakat yang dilanggar atas adanya UU ini.
“Ada satu pasal yang menyangkut pendidikan tapi tengah saya cari tahu tentang apa itu. Padahal pendidikan sudah dikeluarkan dari kluster pembahasan UU tersebut,” tutup ia.