SuaraSumsel.id - Ketersinggungan memang kadang berujung dendam.
Hal ini dialami Yusnada, 50 tahun, seorang petani di Kabuapaten Ogan Ilir Sumatera Selatan. Dia harus tewas bersimbah darah ketika hendak memijat temannya, Firman, di Dusun tiga Desa. Tanjung Harapan Kecamatan Tanjung Raja Ogan Ilir.
Kejadian bermula saat 29 September lalu, korban Yusnada mendatangi rumah tersangka Musliyadi. Ia tidak senang karena tanggung jawab menjaga alat berat yang disewa oleh Kepala Desa tidak dijalankan.
Korban sempat mengeluarkan kalimat yang tidak menyenangkan sekaligus menantang tersangka dan berkata, jika tersangka memang hebat maka akan menjadi musuh korban.
Baca Juga:Menilik Sekolah Kopi Basemah Pagaralam di Sumsel, Bisa Sambil Ngopi
Saat itu, tersangka hanya diam dan tidak meladeni sehingga akhirnya korban pulang dari rumah tersangka.
Entah kenapa, berselang beberapa hari, tersangka ternyata masih menyimpan dendam terhadap korban. Merasa masih sakit hati maka pada lusa harinya, tersangka mencari korban di rumah warga desa.
Kebetulan saat itu, korban sedang menuju rumah Firman yang tidak jauh dari rumah tersangka hendak memijat.
“Melihat keberadaan korban, tersangka langsung menusukkan pisau yang sudah dipersiapkan dari rumah. Korban mengalami dua luka tusukan di tubuhnya,” kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Robi Sugara kepada SuaraSumsel.id, Sabtu (3/10/2020).
Setelah menusuk, korban sempat berlari ke kebun belakang dan oleh warga langsung dibawa ke RSUD Kayu Agung Ogan Ilir namun nyawanya sudah tidak tertolong.
Baca Juga:Regulasi Uni Eropa Turunkan Residu, Kopi Sumsel Harus Lebih Organik
“Korban meninggal dalam perjalanan saat hendak mendapatkan pertolongan medis,” sambung ia.
Dari kejadian tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Musliyadi yang bersembunyi di rumah saudaranya setelah peristiwa penusukan tersebut.
Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan pada 1 Oktober lalu, pukul 19.30 wib.
“Kami juga mengamankan senjata yang digunakan yakni sebilah pisau, kaos korban yang bersimbah darah. Tersangka diancam pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHPidana, karena menyebabkan korban tewas,” ucap dia.