SuaraSumsel.id - Komisi Uni Eropa menerbitkann regulasi 20202/1085 menggantikan regulasi 396/2005 membatasi batas maksimal residu chlorpyrifos dan chlorpyrifos - methyl dalam produk pangan.
Dalam aturan itu, menyepakati menurunkan batas kandungan residu dari yang mulanya 0,05 miligram per kilogram (mg/kg) produk menjadi 0,01 mg per kg.
Regulasi ini dinilai Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sumsel mengakui tidak bermasalah menyusul aturan terbaru mengenai batas maksimal residu pestisida yang bakal diberlakukan pada 13 November 2020 mendatang.
Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (P2HP) Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel Rudi Arpian mengatakan dengan diterapkan aturan terbaru mengenai batas maksimal residu pestisida kopi belum berdampak terhadap kopi di wilayahnya.
Baca Juga:Anggota Polda Sumsel Divaksin Influenza, Ahli Mikrobiologi: Gejalanya Sama
“Kita (Sumsel) tidak masalah soal aturan itu. Apalagi petani kita jarang menggunakan pupuk dan pestisida, malah saat ini kita sudah mengembangkan kopi organik,” ujar dia kepada Suara.com pada Kamis (1/10/2020).
Pengembangan kopi organik di Sumsel dilakukan di Kabupaten Lahat dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
Ia membeberkan kini sudah ada tiga kelompok tani yang mengantongi sertifikat produk organik dari lembaga sertifikasi organik BIOcert. Pertama Kelompok Tani (KT) Bhineka Tunggal Ika asal Desa Sumber Karya, Kabupaten Lahat, KT Harapan Jaya asal Desa Pekuwolan Buay Rawan, dan KT Sinar Mulya asal Desa Bedeng Tiga, Kabupaten OKU Selatan.
“Pemerintah setempat juga ingin mengembangkan pengolahan kopi secara organik ke wilayah produksi kopi lainnya, di Sumsel,” kata ia.
Menurut ia, kehadiran kopi organik telah mendapatkan tempat tersendiri di kalangan penikmat kopi di seluruh dunia, terutama pasar Eropa dan Tiongkok.
Baca Juga:Harga Telur dan Daging Ayam Paling Pengaruhi Deflasi Sumsel
“Karena itu, kita mau lebih banyak lagi petani kopi di Sumsel yang bisa menggarap produk organik tersebut. Ya, ini untuk mendorong jumlah varietas kopi di Sumsel,” tambah ia.
Dari sisi harga, ia menyebut, kopi organik memiliki nilai yang lebih tinggi dibanding kopi biasa. Di pasaran harga biji kopi jenis itu bisa mencapai Rp 150.000 sampai Rp 200.000 per kg.
“Itu (KT Harapan Jaya) sudah punya pemesan dari Tiongkok sedangkan kelompok tani duanya lagi masih mencari pembeli,” singkat ia.
Ketua Dewan Kopi Provinsi Sumsel Zain Ismed menambahkan kopi organik mempunyai pasar potensial untuk dijual baik di dalam negeri maupun luar negeri. Mengingat banyak pecinta kopi yang berburu kopi organik hingga ke tingkatan petani.
“Soal pasar itu pasti ada. Tinggal bagaimana kita mempromosikan dan mempertahankan kualitas yang dimiliki,” ungkap ia.
Kontributor : Rio Adi Pratama