Ratusan Warga Ogan Komering Ulu Terjaring Razia Masker

Adapun sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan ini mulai dari hukuman push up, bernyanyi lagu Indonesia Raya, membacakan Pancasila hingga membersihkan jalan.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 19 September 2020 | 16:50 WIB
Ratusan Warga Ogan Komering Ulu Terjaring Razia Masker
Pelanggar razia masker di Palembang lebih memilih membersihkan rumput (suara.com/Rio)

SuaraSumsel.id - Ratusan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan terjaring razia masker dalam Operasi Yustisi yang digelar tim gabungan Polres setempat sejak sepekan terakhir di wilayah itu.

"Sejak Operasi Yustisi digelar pada Senin (14/9) lalu ada lebih dari 300 pelanggaran protokol kesehatan," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasubag Humas, AKP Mardi Nursal di Baturaja,  dilansir Antara, Sabtu (19/9/2020).

Menurut dia, tingginya angka pelanggaran tersebut didominasi masyarakat yang tidak memakai masker.

Hanya saja, kata dia, pihaknya masih menerapkan sanksi sosial bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan tersebut guna memberikan efek jera.

Baca Juga:Rektor IPB Terkonfirmasi Positif Covid-19, Pembatasan Kampus Diperpanjang

Adapun sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan ini mulai dari hukuman push up, bernyanyi lagu Indonesia Raya, membacakan Pancasila hingga membersihkan jalan.

"Untuk saat ini masih sanksi sosial. Jika masyarakat tetap membandel maka akan diberikan sanksi disipilin berupa membayar denda," tegasnya.

Penerapan hukum ini diterapkan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan.

Bagi warga yang membandel pihaknya akan menerapkan sanksi disipilin yaitu wajib membayar denda sebesar Rp100.000.

"Sanksi disiplin ini juga berlaku untuk pelaku usaha. Bahkan, sanksinya izin usahanya bisa dicabut," tegasnya.

Baca Juga:Rektor IPB Positif COVID-19, Kampus Terapkan Aturan Ketat

Ia berharap, melalui Operasi Yustisi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran virus Corona di wilayah setempat.

"Karena dengan mentaati protokol kesehatan kami dapat memutus rantai penyebarannya khususnya di Kabupaten OKU ini," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini