SuaraSumsel.id - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Palembang menilai perlunya penegakkan disiplin yang tegas guna menumbuhkan kesadaran memakai masker kepada masyarakat.
Apalagi, jumlah pasien terkonfirmasi virus masih fluktuatif di Sumatera Selatan.
Pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Muhammad Husein Palembang menyatakan sudah kewalahan atas peningkatan jumlah pasien yang melebihi kapasitas tempat tidur perawatan pasien covid 19.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia Cabang Palembang, Dr. dr Zulkhair menilai menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat bukan perkara mudah. Apalagi berurusan dengan perilaku hidup bersih dan sehat.
“Seperti ini contohnya, menyuruh orang pakai masker itu mirip menyuruh orang pakai helm,” ujarnya dihubungi SuaraSumsel.id.
Dahulu, menyuruh pengendara menggunakan helm saat berkendara motor juga sulit. Berapa lama, kebiasaan tersebut akhirnya bisa berubah dengan kesadaran akan keselamatan berkendaraan.
“Permasalahan saat ini, kita harus mendorong kebiasaan masyarakat menggunakan masker dalam waktu cepat, secepat virus itu bisa menular dari satu orang ke orang lain,” sambung ia.
Kunci utama guna penumbuhan kesadaran masyarakat secara cepat ialah penegakkan kedisplinan yang tegas.
“Karena itu, butuh keseriusan dalam penindakan. Kuncinya ialah penindakan. Sekali lagi, ialah penindakan dari yang berwenang,” tegasnya.
Ia pun menilai bahwa penindakan juga bukan solusi yang baik, karena memang menumbuhkan kesadaran membutuhkan waktu dan proses. Tetapi, dalam situasi pandemi, masyarakat juga harus memahami aspek kesehatan menjadi paling penting.
“Mungkin edukasi sudah jenuh, tapi itu harus dilakukan dan untuk mempercepatnya sangat diperlukan penindakan,” pungkasnya.
Sampai dengan Kamis (10/9/2020) sore, jumlah pasien terkonfirmasi di Sumsel mencapai 4.890 orang.
Jumlah ini berada di urutan nomor delapan, tidak jauh dari Provinsi Papua, Sulawesi Utara dan Bali. Angka pasien terkonfirmasi masih di bawah 5.000 orang.
Pada urutan terbanyak diduduki Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kemudian disusul dengan Sulawesi Selatan, dengan angka yang tebus 13032 orang yang kemudian disusul Provinsi DKI Jakarta.
Sementara di Palembang, Wali Kota Harnojoyo sudah mengeluarkan Perwali Nomor 27 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut instruksi Presiden dan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel yang telah meminta kabupaten/kota membuat regulasi terkait adaptasi kebiasaan baru.