Pasien Covid 19 Membludak, Pemkot Palembang Malah Izinkan Bioskop Buka

Bioskop diperbolehkan dibuka saat pasien Covid 19 meningkat.

Tasmalinda
Kamis, 10 September 2020 | 17:38 WIB
Pasien Covid 19 Membludak, Pemkot Palembang Malah Izinkan Bioskop Buka
Pasien corona. (BBC)

SuaraSumsel.id - Pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Muhammad Husein Palembang tengah kewalahan menghadapi kelebihan kapasitas (overload) pasien terkonfirmasi Virus Corona Disease (Covid 19).

Komposis tempat tidur (bed) hampir terisi 100 persen.

Di situasi seperti ini, Pemerintah Kota Palembang malah mengizinkan bioskop kembali beroperasional.

Wali Kota Palembang, Harnojoyo menyatakan pembukaan bioskop tidak akan dilarang pada saat pandemi ini.

“Ya, itu (bioskop) boleh beroperasi,” ujar Harnojoyo saat ditemui pada Kamis (10/9/2020).

Meski mengizinkan mengoperasionalkan kembali tayangan bioskop di mal, ia meminta agar pengelola bioskop menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. 

“Intinya diperbolehkan, asalkan bioskop menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari jaga jarak, pakai masker, dan hand sanitizer,” kata dia.

Bioskop Cinema XII yang tutup di mall Jatinegara City Plaza, Jakarta Timur, Kamis (26/3). [Suara.com/Alfian Winanto]
Bioskop Cinema XII yang tutup di mall Jatinegara City Plaza, Jakarta Timur, Kamis (26/3). [Suara.com/Alfian Winanto]

Menanggapi kebijakan ini, Director Palembang Icon atau Picon Co Ing mengatakan masih akan menunggu intruksi manajemen. Sebab, bioskop di Palembang menunggu jadwal penanyangan dari Jakarta.

“informasi terakhir yang diterima, belum juga mengetahui kepastian kapan akan beroperasinya bioskop.Jaringan manajemen bioskop semua dari sana (Jakarta),” terang ia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan telah memberlakukan Peraturan Gubernur atau Pergub Sumsel Nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi Covid-19 di wilayahnya.

Pada Pergub tersebut, bagi tempat usaha yang beroperasi, namun kedapatan melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi.

Mulai dari sanksi ringan berupa teguran secara lisan. Sedangkan sanksi menengah bisa penutupan sementara usaha dan sanksi paling berat bisa menutup secara permanen hingga pencabutan izin.

Kontributor : Rio Adi Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini