Pasien Covid 19 Membludak, Pemkot Palembang Malah Izinkan Bioskop Buka

Bioskop diperbolehkan dibuka saat pasien Covid 19 meningkat.

Tasmalinda
Kamis, 10 September 2020 | 17:38 WIB
Pasien Covid 19 Membludak, Pemkot Palembang Malah Izinkan Bioskop Buka
Pasien corona. (BBC)

SuaraSumsel.id - Pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Muhammad Husein Palembang tengah kewalahan menghadapi kelebihan kapasitas (overload) pasien terkonfirmasi Virus Corona Disease (Covid 19).

Komposis tempat tidur (bed) hampir terisi 100 persen.

Di situasi seperti ini, Pemerintah Kota Palembang malah mengizinkan bioskop kembali beroperasional.

Wali Kota Palembang, Harnojoyo menyatakan pembukaan bioskop tidak akan dilarang pada saat pandemi ini.

“Ya, itu (bioskop) boleh beroperasi,” ujar Harnojoyo saat ditemui pada Kamis (10/9/2020).

Meski mengizinkan mengoperasionalkan kembali tayangan bioskop di mal, ia meminta agar pengelola bioskop menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. 

“Intinya diperbolehkan, asalkan bioskop menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari jaga jarak, pakai masker, dan hand sanitizer,” kata dia.

Bioskop Cinema XII yang tutup di mall Jatinegara City Plaza, Jakarta Timur, Kamis (26/3). [Suara.com/Alfian Winanto]
Bioskop Cinema XII yang tutup di mall Jatinegara City Plaza, Jakarta Timur, Kamis (26/3). [Suara.com/Alfian Winanto]

Menanggapi kebijakan ini, Director Palembang Icon atau Picon Co Ing mengatakan masih akan menunggu intruksi manajemen. Sebab, bioskop di Palembang menunggu jadwal penanyangan dari Jakarta.

“informasi terakhir yang diterima, belum juga mengetahui kepastian kapan akan beroperasinya bioskop.Jaringan manajemen bioskop semua dari sana (Jakarta),” terang ia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan telah memberlakukan Peraturan Gubernur atau Pergub Sumsel Nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi Covid-19 di wilayahnya.

Pada Pergub tersebut, bagi tempat usaha yang beroperasi, namun kedapatan melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi.

Mulai dari sanksi ringan berupa teguran secara lisan. Sedangkan sanksi menengah bisa penutupan sementara usaha dan sanksi paling berat bisa menutup secara permanen hingga pencabutan izin.

Kontributor : Rio Adi Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak