Ditangkap Penyalahgunaan Narkoba, Reza Artamevia Masih Jalani Pemeriksaan

Penyanyi Reza Artamevia kembali berurusan dengan polisi. Pelantun lagu Satu yang Tidak Bisa Lepas, itu diamankan Direktorar Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan hingga Sabtu (5/9/2020) sore masih menjalani pemeriksaan intensif.

Tasmalinda
Sabtu, 05 September 2020 | 17:45 WIB
Ditangkap Penyalahgunaan Narkoba, Reza Artamevia Masih Jalani Pemeriksaan
Reza Artamevia [Suara.com/Ismail]

SuaraSumsel.id - Penyanyi Reza Artamevia kembali berurusan dengan polisi. Pelantun lagu “Satu yang Tidak Bisa Lepas,” itu diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan hingga Sabtu (5/9/2020) sore masih menjalani pemeriksaan intensif.

Kabar penangkapan Reza Artamevia dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Ia mengatakan jika penangkapan berlangsung Jumat (4/9/2020) kemarin. Penyanyi Reza ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.

"Iya benar ditangkap kemarin, sampai saat ini masih diperiksa intensif," kata Yusri kepasa wartawan, Sabtu (5/6/2020).

Baca Juga:Artis Reza Artamevia Ditangkap Terkait Narkoba

Ia menambahkan pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat ini masih intensif memeriksa sang penyanyi.

Yusri masih belum mau merinci kronologi penangkapan Reza Artamevia. "Itu dulu ya," singkat Yusri.

Kasus Penyanyi Reza ini mencuat tak lama dari penangkapan Jaka Hidayat mantan drummer band BIP.

Jaka ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (2/9/2020). Barang bukti yang diamankan narkoba jenis sabu.

Saat ini Jaka sudah ditahan di Polres Jakarta Utara. Dia disangkakan pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga:Bawa Sabu, Suami Istri di Tanjungpinang Divonis Penjara dan Denda Rp1 M

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini