"Namun setelah korban bertemu di hotel tersebut, tersangka meminta lagi sejumlah uang. Tersangka lalu kabur meninggalkan korban," ujarnya.
Curiga dengan ulah tersebut, korban menelusuri latar belakang tersangka di Palembang dan baru mengetahui kalau WST bukanlah seorang anggota Polri.
Lebih lanjut, Dony menerangkan tiga warga Kabupaten Limapuluh Kota yang menjadi korban tersebut sudah membuat laporan polisi.
Ketiga korban dengan total kerugian masing-masing yakni Derry Parsetyo (20)Rp 46,5 juta, Suci Wahyuni (19) Rp 70 juta dan Alfitra (19) Rp 42,5 juta.
Baca Juga:Ogah Bayar Tarif Kencan Rp 70 Ribu, Pemuda di Melawi Habisi Nyawa PSK
"Sedangkan untuk warga Kabupaten Muara Enim tersebut bernama Adit dengan kerugian Rp 45 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp 204 juta," ujarnya.
Kapolres menyebutkan bahwa pada awalnya Polres Payakumbuh melakukan penangkapan kepada suami tersangka, Sabar di Muara Enim pada Rabu (19/8).
Berdasarkan keterangan Sabar dan hasil penyelidikan di Muara Enim, tim melakukan pengejaran terhadap tersangka WTP.
WTP berhasil diamankan di Depok pada Kamis (20/8) sekira pukul 06.00 WIB.
Sedangkan Sabar suami tersangka juga merasa tertipu karena tidak mengetahui bahwa sang istri yang dinikahinya pada 29 Maret 2020 lalu ternyata bukanlah Polwan berpangkat AKBP yang dinas di Polda Metro.
Baca Juga:Berkas Perkara 'IDI Kacung WHO' Lengkap, Jerinx SID Segera Disidang
"Pengakuan tersangka bahwa Sabar tidak menerima hasil kejahatan dari WTP dan semua korban adalah keluarga Sabar," ucap Dony memungkasi.