Lebih lanjut, Syafrudin menerangkan selain barang bukti tadi, petugas juga mengamankan lima buah pipet yang dimodifikasi, tiga buah mencis, satu buah kaleng rokok, satu buah dompet kecil dan uang sebesar Rp 50 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku kekinian meringkuk di tahanan.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut," ujar Syarudin memungkasi.
Baca Juga:Usai Viral Tendang Motor IRT, Jukir Arogan Minta Maaf dengan Muka Lebam