SuaraSumsel.id - Seorang wanita yang masih berusia 19 tahun di Kota Pariaman diamankan polisi lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap bayi yang baru berusia 8 bulan.
Dalam keterangan pers, Kapolres Kota Pariaman , AKBP Deny Rendra Laksmana mengatakan, pelaku merupakan warga padang. Pencabulan tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2020) lalu.
"Pelaku ini ditampung oleh orangtua korban untuk membantu-bantu di rumah. Pelaku orang Padang, sementara suaminya di Medan bekerja sebagai penjual es. Jadi hubungan antara pelaku dengan orangtua korban atau korban bukan famili," jelas Kapolres AKBP Deny Rendra Laksmana, melansir klikpositif.com (jaringan Suara.com).
Perbuatan pelaku terbongkar saat ia terpergok orang tua korban usai pulang dari mencari benih. Saat tiba di rumah, orang tua korban menanyakan bayinya kepada salah satu anaknya.
Baca Juga:Remas Payudara Tetangga, Pria di Pariaman Diamankan Polisi
"Dikatakan oleh anaknya bahwa korban sedang bersama pelaku di dalam kamar. Saat orangtua korban mengintip dari celah kamar dia melihat anaknya tengah bersama pelaku. Orangtua korban curiga dengan gerak gerik pelaku, dan mendesak pelaku untuk mengakui perbuatan yang dicurigainya,"ujar Kapolres.
Mengetahui hal itu, orang tua korban segera mendatangi pelaku dan menanyai pelaku. Setelah melakukan interogasi, pelaku akhirnya mengaku sudah mencabuli korban.
"Tak terima dengan perlakuan pelaku terhadap bayinya, orangtua korban melaporkan pelaku. Pelaku kami tangkap kemarin dan langsung diamankan ke Mapolres melalui unit perlindungan anak," kata Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, kata Kapolres, tidak hanya sekali, pelaku sudah melakukan hal itu berkali-kali. Kapolres juga mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus narkotika.
"Kata pelaku dia diancam oleh suaminya, jika tidak dia akan dibunuh, itu pengakuannya," pungkas Kapolres.
Baca Juga:Anggota DPRD Ketapang Positif Covid-19, Gubernur Sutarmidji Beri Peringatan