SuaraSumsel.id - Tiga kurir narkoba diamankan Badan narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi bersama barang bukti dua kilogram sabu dan 3.400 butir pil ekstasi yang tertangkap di perbatasan Jambi-Pekanbaru, Riau.
Hal ini dibenarkan Kepala BNN Provinsi Jambi Dwi Irianto, ia menyebut, sekitar pukul 23.45 WIB pihaknya berhasil menangkap tiga orang pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu sabu dan pil ekstasi.
Kurir ditangkap bernama Alimudin (27) warga Perumahan Kembar Lestari 2 Jalan Patimura RT.12, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Romi (31) dan Apriandi (33) merupakan warga Kecamatan Reteh, Kabupaten Indra Giri Hilir, Provinsi Riau.
"Yang diamankan ada tiga pelaku inisial AM warga Kota Jambi dan RM dan AP dua dari Kepulauan Riau," kata Dwi Irianto, Jumat (7/8/2020).
Baca Juga:Viral Video Wali Kota Padang Dimaki Emak-emak Pedagang Kaki Lima
Dari tangan ketiga tangan pelaku, BNN Jambi berhasil menyita diduga narkotika jenis sabu seberat dua kilogram dan pil ekstasi sebanyak 3.400 butir. Ketiganya ditangkap di perbatasan Jambi-Pekanbaru, Riau saat akan membawa barang menggunakan mobil mobil Avanza warna Silver dengan No.Pol BM 1566 TM
"Awalnya dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman sabu, setelah di diselidiki baru lah kami sergap pelaku di perbatasan Jambi-Riau. Selain barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak lebih kurang 2 kg, juga ekstasi sebanyak lebih kurang 3.400 butir," katanya, kepada Antara.
Petugas juga menita satu unit mobil toyota Avanza warna Silver Nomor Polisi BM 1566 TM 1 unit, telepon genggam merk Oppo warna hitam, telepon genggam merk Samsung A51 warna hitam, satu unit telepon genggam merk Strawbery warna kuning dan tas ransel warna hitam.
"Kini ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Jambi guna dilakukan pengembangan lebih lanjut," pungkas Dwi Irianto.
Baca Juga:BMKG: Seminggu Awal Agustus Sumatera Bagian Utara Diguncang 20 Kali Gempa