SuaraSumsel.id - Dua pria dan 102 paket besar ganja kering diamankan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pasaman pada Senin (10/8/2020). Kedua tersangka berinisial RTF, 21 tahun, warga Pasar Pagi Birugo, Bukittinggi dan MF, 20 tahun, warga Koto Malintang, Agam.
BErsama tersangka dan barang bukti, disita pula satu unit mobil Toyota Avanza warna Silver dengan nomor polisi B 1800 EOJ. Paket besar barang haram tersebut ditemukan polisi saat mobil itu melintas di Jalan lintas Sumatra Bukittinggi- Medan, tepatnya di Pasar Salibawan, Jorong IV Salibawan, Nagari Sundatar, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Kepala Kepolisian Resor Pasaman AKBP, Hendri Yahya didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Syafri Munir mengatakan narkotika tersebut dibungkus dalam lima karung goni berukuran cukup besar.
“Semuanya dibalut dengan lakban warna cokelat dan kemudian dimasukkan dalam karung goni,” ungkap Hendri, melansir Padangkita.com (jaringan Suara.com), Senin (10/8/2020) siang.
Baca Juga:Jalan-Jalan di Pantai Matahari Terbit Sanur, 2 Bocah Temukan Bayi Membusuk
Kronologi penangkapan bermula dari informasi adanya dua mobil yang terlibat kecelakaan. Salah satunya adalah kendaraan yang digunakan oleh para tersangka.
“Saat anggota ke lokasi kecelakaan, sopir dan penumpang mobil tersebut sudah tidak ada di tempat. Berdasarkan keterangan warga, keduanya lari meninggalkan mobil sesaat setelah kejadian,” ujar Hendri.
Tim Satres Narkoba Pasaman lantas melakukan pemeriksaan dan mendapati lima karung goni yang disaksikan kepala jorong setempat.
“Setelah kita periksa lagi, kita temukan bungkusan paket dengan lakban cokelat yang diduga berisikan narkotika jenis ganja kering, selanjutnya langsung diamankan ke Mapolres,” tambah Kasat Res Narkoba, Iptu Syafri Munir.
Usai melakukan pemeriksaan tim segera mencari dan melakukan pemeriksaan dari pemilik mobil tersebut.
Baca Juga:Dampak Erupsi Gunung Sinabung Diprediksi Capai Malaysia
“Sekira pukul 07.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba yang saat itu sedang melakukan pengintaian melihat ada dua pengendara sepeda motor dengan gelagat yang mencurigakan di lokasi. Sehingga anggota Sat Res Narkoba mengikuti terus ke mana tujuan dua sepeda motor tersebut,” lanjut dia.
Sekitar pukul 08.45 WIB anggota Sat Res Narkoba yang melakukan pengintaian mengetahui ada sepeda motor yang dikendarai masing-masing oleh satu orang tersebut menaikkan dua orang di Nagari Sundatar, Kecamatan Lubuk Sikaping. Berjarak 2 kilometer dari lokasi ditemukannya mobil yang mengangkut ganja kering.
“Mereka mengarah ke Lubuk Sikaping. Anggota Sat Resnarkoba terus mengejar. Sesampainya di depan SPBU Sawah Panjang, Lubuk Sikaping dua sepeda motor bermuatan empat orang itu diberhentikan secara paksa,” ujarnya.
Bahkan dari penangkapan para tersangka, polisi juga menemukan senjata jenis air softgun merek P. Baretta beserta amunisi satu butir.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dari daerah Kabupaten Madina, Sumatra Utara. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman.
Mereka dijerat dengan Pasal 115 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 dan pasal 132 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.