Hasil penyelidikan petugas, tersangka diduga berniat mengecer sabu tersebut dalam bentuk paketan kecil.
"Memang dia sebagai bandar, karena di rumahnya juga ditemukan plastik-plastik bening, mungkin rencananya sabu ini akan diecer oleh tersangka," Sebutnya.
Beli Senpi Rakitan
Terkait kepemilikan senpi rakitan tersebut, tersangka membeli dari temannya di Palembang, Sumsel, seharga Rp 2,5 juta.
Baca Juga:Penyelewengan Bansos Covid-19, Kasus Terbanyak di Sumut
Untuk kepemilikan sabu palsu, polisi telah melakukan pengembangan, Namun tidak ditemukan lagi pelaku lainnya.
FR kini ditahan di Mapolsek Lima Puluh, untuk menjalani proses hukuman akibat menyimpan senpi secara ilegal.
"Tersangka kita kenakan pasal Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara," tutupnya.