Tasmalinda
Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:20 WIB
Kasus dugaan korupsi 93 honorer RSKJ Bengkulu, mantan Dirut menyusul jadi tersangka
Baca 10 detik
  • Polda Bengkulu menetapkan mantan Dirut RSKJ Soeprapto, Jasmen Silitonga, sebagai tersangka korupsi rekrutmen honorer.
  • Penyidikan kasus rekrutmen 93 tenaga non-ASN tahun 2023 hingga 2024 tersebut kini telah dilimpahkan ke kejaksaan.
  • Tersangka dijerat tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

SuaraSumsel.id - Kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto, Provinsi Bengkulu, memasuki babak baru. Penyidik Polda Bengkulu menetapkan mantan Direktur Utama RSKJ Soeprapto, Jasmen Silitonga, sebagai tersangka kedua dalam perkara yang berkaitan dengan perekrutan 93 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) pada 2023–2024.

Penetapan ini memperluas penanganan perkara yang sebelumnya menjerat Kepala Bagian Kesekretariatan RSKJ Soeprapto berinisial YS. Polisi juga telah melimpahkan berkas perkara Jasmen kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurut dia, penyidik menemukan fakta mengenai perekrutan tenaga non-ASN secara bertahap di lingkungan rumah sakit itu selama 2023 hingga 2024.

“Iya memang benar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus rekrutmen THL RSKJ Soeprapto Bengkulu dan berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Imam, Rabu (28/10/2026), sebagaimana diberitakan ANTARA.

Rekrutmen 93 Tenaga Non-ASN Jadi Fokus Penyidikan

Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan kepolisian, sebanyak 93 orang direkrut sebagai tenaga non-ASN di RSKJ Soeprapto sepanjang 2023–2024.

Proses pengangkatan tersebut diduga dilakukan ketika terdapat ketentuan yang membatasi pengangkatan pegawai non-ASN. Penyidik mengaitkan perkara ini dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Polisi juga mendalami dugaan bahwa proses perekrutan dilakukan tanpa perencanaan dan seleksi sebagaimana mestinya.

Dalam penyidikan, muncul pula dugaan permintaan sejumlah uang kepada calon pegawai serta adanya penerimaan tenaga berdasarkan titipan pihak tertentu, termasuk keluarga.

Baca Juga: 98 PHL Dishub Palembang Tiba-Tiba Dirumahkan Jelang Ramadhan, Apa Penyebabnya?

Dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara. Namun, seluruh unsur tindak pidana dan peran masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Dua Pejabat RSKJ Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelum Jasmen Silitonga ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polda Bengkulu lebih dahulu menetapkan YS, yang menjabat Kepala Bagian Kesekretariatan RSKJ Soeprapto, sebagai tersangka.

Dengan penetapan terbaru ini, mantan direktur utama tersebut menjadi tersangka kedua dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga non-ASN di rumah sakit milik pemerintah daerah itu.

Penyidik masih mengusut rangkaian proses perekrutan, termasuk dugaan penyimpangan dalam pengangkatan tenaga honorer. Sementara itu, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan.

Berkas Perkara Diserahkan kepada Kejaksaan

Load More