Tasmalinda
Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:20 WIB
Kasus dugaan korupsi 93 honorer RSKJ Bengkulu, mantan Dirut menyusul jadi tersangka
Baca 10 detik
  • Polda Bengkulu menetapkan mantan Dirut RSKJ Soeprapto, Jasmen Silitonga, sebagai tersangka korupsi rekrutmen honorer.
  • Penyidikan kasus rekrutmen 93 tenaga non-ASN tahun 2023 hingga 2024 tersebut kini telah dilimpahkan ke kejaksaan.
  • Tersangka dijerat tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Polda Bengkulu menyatakan berkas perkara Jasmen telah dilimpahkan kepada kejaksaan. Tahapan berikutnya bergantung pada penelitian jaksa terhadap kelengkapan berkas dan pemenuhan persyaratan hukum untuk melanjutkan perkara.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan dengan ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk pasal-pasal yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta ketentuan pidana terkait lainnya sebagaimana disampaikan kepolisian.

Penyidik menyebut ancaman hukuman atas pasal yang disangkakan dapat mencapai penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, disertai denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini turut menyoroti persoalan tata kelola perekrutan pegawai di fasilitas pelayanan publik. Selain dugaan kerugian negara, proses pengangkatan tersebut berdampak pada tenaga non-ASN yang berharap dapat bekerja dan memperoleh kesempatan menjadi aparatur sipil negara atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hingga perkembangan yang diberitakan pada 28 Oktober 2026, perkara masih berada dalam proses hukum. Dugaan tindak pidana terhadap para tersangka harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Load More