Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 17 September 2022 | 09:09 WIB
Ilustrasi tenaga honorer. Sebanyak 3.000 tenaga honorer di Pemkab OKU akan diberhentikan. [Memed/bantennews]

SuaraSumsel.id - Kuota penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), tahun 2023 mencapai 568 orang.

Kepala Bidang Pengadaan Penilaian Kinerja Pemberhentian dan Informasi BKPSDM OKU Ari Susanti mengemukakan kuota yang diterima tersebut sesuai dengan jumlah yang diusulkan Pemkab OKU kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) beberapa waktu lalu.

Jumlah tersebut terdiri atas tenaga guru sebanyak 319 orang dan 249 tenaga kesehatan.

"Namun sayangnya dari 568 kuota PPPK yang disetujui Kemenpan-RB, tidak ada formasi untuk tenaga teknis. Hanya untuk tenaga guru dan kesehatan saja," tegasnya, Jumat (16/9/2022).

Baca Juga: Puluhan Siswa SMAN 1 Ogan Ilir Ditampar Kepsek: Emosi Tak Ada yang Mengaku Merokok

BKPSDM sendiri telah melakukan pendataan mandiri terhadap 6.000 tenaga honorer semua bidang di lingkungan Pemkab OKU.

Dari jumlah tersebut tercatat sebanyak 3.000 orang diantaranya merupakan tenaga honorer bagian teknis yang bakal diberhentikan.

"Karena sesuai peraturan dari Kemenpan-RB pada tahun 2023 nanti tenaga honorer di seluruh daerah akan dihapus digantikan dengan PPPK," ujarnya. (ANTARA)

Load More