Tasmalinda
Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:22 WIB
Relawan pemadam kebakaran berupaya memadamkan api yang membakar hutan dan lahan di Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (9/9/2026). PT RAS Jadi Tersangka Karhutla, Polda Sumsel Tangani 20 Perkara yang Melibatkan Korporasi [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym]
Baca 10 detik
  • Polda Sumatera Selatan mencatat 63 laporan polisi dan menetapkan 53 tersangka perorangan terkait kasus karhutla.
  • Penyidik kepolisian juga menetapkan satu korporasi sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan tersebut.
  • Total luas lahan yang tercatat dalam proses penyidikan penanganan perkara karhutla mencapai 134,31 hektare.

SuaraSumsel.id - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan terus berkembang. Polda Sumsel bersama jajaran kepolisian resor kini mencatat 63 laporan polisi, dengan 53 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan perorangan.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan data sebelumnya, yakni 62 laporan polisi dan 52 tersangka perorangan. Sementara itu, penyidik masih melanjutkan penanganan perkara yang melibatkan korporasi, dengan satu perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol. Ronni Bonic menyampaikan perkembangan tersebut dalam laporan terbaru penanganan perkara karhutla di Sumatera Selatan.

Berdasarkan data yang disampaikan, luas lahan yang tercatat dalam penanganan perkara mencapai 134,31 hektare. Namun, rincian luasan berdasarkan masing-masing kasus serta keterkaitannya dengan tersangka perorangan maupun korporasi masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada penyidik.

Bertambahnya jumlah laporan polisi dan tersangka menunjukkan bahwa penanganan perkara karhutla masih berlangsung di wilayah Sumatera Selatan.

Penyidik tidak hanya menangani dugaan pembakaran lahan yang melibatkan perorangan, tetapi juga mendalami perkara yang berkaitan dengan korporasi.

Dalam kasus yang melibatkan perusahaan, penetapan satu korporasi sebagai tersangka menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang masih berjalan. Penyidik juga berkoordinasi dengan instansi terkait dan kejaksaan untuk membahas kemungkinan sanksi terhadap perusahaan tersebut.

Ronni Bonic menjelaskan, keputusan mengenai sanksi akan mempertimbangkan hasil koordinasi serta proses penanganan perkara.

Terkait kemungkinan pemberian sanksi terhadap korporasi, ia menyebut prosesnya masih berlangsung.

Baca Juga: Gambut Sumsel Terbakar 99.906 Hektar, Pemuda Desak Pemerintah Buka Data dan Tindak Pelanggaran

“Dari hasil koordinasi apakah diberi sanksi atau tidak nanti akan diputuskan,” demikian penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya berarti pihak yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah. Penentuan kesalahan tetap mengikuti pembuktian dan proses hukum yang berlaku.

Dalam penanganan karhutla, luas lahan yang terdampak menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri bersama penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.

Berdasarkan laporan terbaru, luas lahan yang tercatat dalam penanganan perkara mencapai 134,31 hektare. Akan tetapi, angka tersebut perlu dibaca sesuai cakupan data penyidikan dan tidak otomatis menggambarkan total luas seluruh lahan yang terbakar di Sumatera Selatan sepanjang 2026.

Untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh, diperlukan rincian mengenai lokasi kebakaran, status penguasaan lahan, penyebab munculnya api, serta hasil pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat.

Khusus untuk perkara yang berkaitan dengan korporasi, hasil pemeriksaan terhadap kepatuhan perusahaan dalam mencegah dan menangani kebakaran juga penting untuk menjelaskan dasar pertanggungjawaban hukumnya.

Load More