- Mantan Sekretaris Disdikbud Muara Enim mengungkap pembagian fee proyek korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Palembang.
- Saksi menyebutkan skema fee 10 persen dibagikan kepada bupati, kepala dinas, operasional, dan PPK dalam persidangan.
- Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board tahun 2025-2026 ini sedang disidangkan oleh KPK.
SuaraSumsel.id - Persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim kembali mengungkap keterangan mengenai dugaan pembagian fee proyek.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (29/9/2026), mantan Sekretaris Disdikbud Muara Enim, Abi Nurwardani, menyebut adanya pembagian fee yang dikaitkan dengan pengadaan tahun anggaran 2025-2026.
Di hadapan majelis hakim, Abi mengatakan informasi tersebut diketahuinya setelah dipanggil Kepala Disdikbud Muara Enim saat itu, Rusdi Hairullah. Menurut keterangannya, pembagian fee disebut terdiri dari 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, 1 persen untuk operasional dan 1 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Pembagiannya fee proyek untuk bupati 5 persen, Kadis Rusdi 3 persen, 1 persen operasional dan PPK 1 persen,” ujar Abi dalam persidangan.
Disebut sebagai jatah 10 persen
Sebelumnya, Abi mengaku mendapat pesan agar tidak melupakan jatah fee sebesar 10 persen yang disebut berkaitan dengan Pj Bupati. “Untuk jatah 10 persen ini jangan lupa untuk fee untuk Pj Bupati,” kata Abi dalam persidangan.
Abi kemudian menjelaskan pembagian yang disebutkannya kepada majelis hakim.
Ia mengatakan Rusdi menyampaikan agar bagian untuk Pj Bupati Hengki Putrawan dan pihak yang mendampinginya tidak dilupakan. Namun, keterangan mengenai skema tersebut merupakan bagian dari kesaksian dalam persidangan yang masih berjalan.
Dugaan commitment fee dalam perkara ini sebelumnya juga muncul dalam surat dakwaan JPU KPK. Dalam dakwaan disebutkan adanya commitment fee sekitar 10 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak untuk setiap pekerjaan yang diperoleh perusahaan di lingkungan Disdikbud Muara Enim.
Baca Juga: 3.465 Chromebook Muara Enim Sudah Diketahui Sebelum Kontrak, Saksi Ungkap Rantai Pengadaannya
Pembagiannya disebut sekitar 5 persen untuk Edison, 3 persen untuk Rusdi, 1 persen untuk Abi Nurwardani dan 1 persen untuk Karmidi selaku PPK.
Keterangan terbaru Abi di persidangan kemudian kembali menyoroti komposisi pembagian tersebut.
Proyek senilai puluhan miliar
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Disdikbud Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.
Sebelumnya, persidangan juga mengungkap bahwa pengadaan 3.465 unit Chromebook senilai sekitar Rp21,2 miliar telah diketahui sebelum kontrak diterbitkan. Direktur PT HIT Pentabenua Yumiono Effendi Lim mengatakan perusahaannya memperoleh Chromebook dari PT Complus Sistem Solusi sebagai pemasok.
JPU KPK juga sebelumnya mengungkap dugaan commitment fee dalam proses pengadaan tersebut.
Berita Terkait
-
3.465 Chromebook Muara Enim Sudah Diketahui Sebelum Kontrak, Saksi Ungkap Rantai Pengadaannya
-
Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim
-
KPK Datangi Dua Lokasi Penting Pemkab Muara Enim, ULP dan PUPR Digeledah
-
Sidang Smart Board Chromebook Ungkap Proyek Rp21,21 Miliar Muara Enim Diduga Sudah Diatur
-
Berawal dari Jakarta, Kronologi Kasus Smart Board Chromebook yang Berujung OTT Bupati Muara Enim
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Petani PALI Tewas Ditembak di Kebun, Cekcok Pelepah Sawit Berujung Maut
-
Sidang Korupsi Chromebook Muara Enim: Saksi Ungkap Skema Fee, 5 Persen untuk Bupati Edison
-
Banpres Karhutla Rp100 Miliar Sudah Turun, Apa yang Sudah Berubah di Sumsel?
-
Pegawai SPPG Hendak Kerja Dini Hari, Dibegal di Jembatan Musi VI Palembang
-
Jongot, Benteng Ekologis Masyarakat Musi di Sumatera Selatan Menghadapi Karhutla