Tasmalinda
Rabu, 02 September 2026 | 17:43 WIB
Bupati Muara Enim Edison (tengah) masuk ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (9/6/2026). Proyek Chromebook Rp21,21 Miliar Muara Enim diduga sudah diatur sebelum pengadaan [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • JPU KPK mendakwa Cory Erin Hardi dan Fika Nur Alawi mengatur proyek pengadaan senilai Rp62,86 miliar di Muara Enim.
  • Sidang perdana pembacaan dakwaan kasus suap pengadaan Chromebook dan Smart Board tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada Rabu.
  • Terdakwa didakwa memberikan uang belasan miliar rupiah kepada penyelenggara negara agar perusahaan tertentu memenangi proyek pengadaan.

SuaraSumsel.id - Pengadaan Chromebook senilai Rp21,21 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim diduga telah dibahas dan diatur sebelum proses pengadaan berjalan.

Dugaan tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Cory Erin Hardi dan Fika Nur Alawi di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (2/9/2026).

“Jadi sebelum paket ini dilelang, dari calon penyedia dengan penyelenggara negara ini sudah ketemu, sudah mengatur, jadi nanti pemenangnya siapa, komitmen fee-nya berapa, dan nanti diatur,” ujar JPU KPK Bernard Simanjuntak usai persidangan.

Perkara tersebut berkaitan dengan empat paket pengadaan Smart Board dan Chromebook di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 dengan nilai keseluruhan sekitar Rp62,86 miliar.

Salah satu paket terbesar adalah pengadaan Chromebook untuk SD senilai Rp21.219.600.000 yang diperoleh PT HIT Pentabenua, berdasarkan uraian dalam dakwaan JPU.

Pemenang Diduga Sudah Dibahas

Menurut JPU, sebelum proses pengadaan berjalan terdapat pertemuan antara calon penyedia dan sejumlah penyelenggara negara.

Dalam pertemuan tersebut, menurut JPU, diduga dibahas perusahaan yang akan memperoleh pekerjaan hingga commitment fee yang berkaitan dengan proyek tersebut. Bernard mengatakan sejumlah perusahaan lain bahkan diduga hanya digunakan seolah-olah ikut dalam proses penawaran.

“Seolah-olah menjadi penawar juga, tapi sudah diatur, nanti pemenangnya siapa,” katanya.

Baca Juga: Berawal dari Jakarta, Kronologi Kasus Smart Board Chromebook yang Berujung OTT Bupati Muara Enim

Uraian tersebut menjadi bagian dari perkara dugaan suap pengadaan Smart Board dan Chromebook yang kini mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dua terdakwa dalam perkara tersebut adalah Cory Erin Hardi, staf marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), dan Fika Nur Alawi selaku Direktur PT MSA.

Berawal dari Pertemuan Sebelum Pengadaan

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, JPU menguraikan dugaan pengaturan pengadaan bermula dari sejumlah pertemuan antara pihak penyedia dan pejabat terkait.

Pertemuan tersebut awalnya disebut membahas survei produk milik PT Millenium Solusi Abadi dan PT Complus Sistem Solusi. Namun, menurut dakwaan JPU, pembahasan kemudian berkembang hingga commitment fee sekitar 10 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak untuk pekerjaan yang diperoleh.

Selain itu, Cory disebut memberikan brosur produk Magic Interactive Display berukuran 86 inci dengan resolusi 4K.

Load More