- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis penjara berbeda kepada empat terdakwa korupsi proyek Perkimtan pada Kamis, 17 September 2026.
- Kasus korupsi pengadaan bahan bangunan tahun anggaran 2024 tersebut terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,68 miliar.
- Keempat terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim, sementara Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang masih menyatakan pikir-pikir.
Perkara tersebut kemudian menyeret empat orang sebagai terdakwa, yakni Agus Rizal selaku mantan Kepala Dinas Perkimtan, Dedy Triwahyudi selaku Direktur CV Mapan Makmur Bersama, serta Yunita dan Muhammad Faisal Rahman yang merupakan pejabat/PPK di lingkungan Perkimtan.
Kejari Palembang menyatakan telah memeriksa lebih dari 130 saksi, termasuk ketua RT, lurah, pemilik toko bangunan hingga pejabat di lingkungan Perkimtan.
Negara Rugi Rp1,68 Miliar
Berdasarkan perhitungan ahli yang disampaikan Kejari Palembang dalam proses penyidikan, perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.686.574.440 atau sekitar Rp1,68 miliar.
Dalam dakwaan jaksa yang diberitakan sebelumnya, kegiatan tersebut berkaitan dengan pengadaan bahan bangunan dan konstruksi dengan nilai kontrak sekitar Rp2,55 miliar.
Jaksa juga mendalilkan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan serta pembagian persentase dana proyek kepada sejumlah pihak. Uraian tersebut merupakan dakwaan jaksa yang kemudian diuji dalam persidangan.
Karena itu, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan besaran anggaran, tetapi juga mempertanyakan bagaimana kegiatan pengadaan dan pekerjaan fisik tersebut dijalankan hingga menimbulkan kerugian negara.
Kasus tersebut mulai mencuat setelah Kejari Palembang menetapkan Agus Rizal dan Dedy Triwahyudi sebagai tersangka pada Desember 2025.
Pada Januari 2026, penyidik kemudian menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Yunita dan Muhammad Faisal Rahman. Kejari saat itu menyebut pemeriksaan fisik menemukan material yang disediakan penyedia tidak seluruhnya sesuai dengan kontrak.
Baca Juga: Kabut Asap Palembang Hari Ini Berdampak ke Penerbangan, 4 Pesawat Sempat Tertahan
Perkara kemudian bergulir ke Pengadilan Tipikor Palembang hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis kepada keempat terdakwa pada 17 September 2026.
Dengan putusan tersebut, perkara memasuki tahapan lanjutan. Keempat terdakwa menerima putusan, sedangkan JPU masih mempertimbangkan sikap hukum terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim
Tag
Berita Terkait
-
Kabut Asap Palembang Hari Ini Berdampak ke Penerbangan, 4 Pesawat Sempat Tertahan
-
Udara Palembang Hari Ini Berbahaya, PM2.5 Sempat Tembus 681,6 g/m
-
Ratu Dewa Berang di Rapat Banjir, PPPK Diusir, Nasib Kadis hingga Kabid Disorot
-
Antrean Solar Kembali Mengular di Palembang, Mengapa Belum Tuntas Usai Rakor Pemprov?
-
Karhutla Tak Pilih Korban, 4 Tokoh Lintas Agama Bicara Soal Menjaga Alam
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Sinergi Kilang Plaju dan R&P Sumatera Dorong Generasi Muda Jadi Agent of Change
-
Kabut Asap Palembang Hari Ini Berdampak ke Penerbangan, 4 Pesawat Sempat Tertahan
-
Udara Palembang Hari Ini Berbahaya, PM2.5 Sempat Tembus 681,6 g/m
-
Hadir di RRI Fest 2026, SMBR Perkuat Kolaborasi dan Aksi Positif untuk Masyarakat
-
Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat