Tasmalinda
Kamis, 17 September 2026 | 19:57 WIB
Agus Rizal, mantan Kepala Dinas Perkimtan divonis bersalah, dihukum 1 tahun 4 bulan
Baca 10 detik
  • Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis penjara berbeda kepada empat terdakwa korupsi proyek Perkimtan pada Kamis, 17 September 2026.
  • Kasus korupsi pengadaan bahan bangunan tahun anggaran 2024 tersebut terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,68 miliar.
  • Keempat terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim, sementara Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang masih menyatakan pikir-pikir.

Perkara tersebut kemudian menyeret empat orang sebagai terdakwa, yakni Agus Rizal selaku mantan Kepala Dinas Perkimtan, Dedy Triwahyudi selaku Direktur CV Mapan Makmur Bersama, serta Yunita dan Muhammad Faisal Rahman yang merupakan pejabat/PPK di lingkungan Perkimtan.

Kejari Palembang menyatakan telah memeriksa lebih dari 130 saksi, termasuk ketua RT, lurah, pemilik toko bangunan hingga pejabat di lingkungan Perkimtan.

Negara Rugi Rp1,68 Miliar

Berdasarkan perhitungan ahli yang disampaikan Kejari Palembang dalam proses penyidikan, perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.686.574.440 atau sekitar Rp1,68 miliar.

Dalam dakwaan jaksa yang diberitakan sebelumnya, kegiatan tersebut berkaitan dengan pengadaan bahan bangunan dan konstruksi dengan nilai kontrak sekitar Rp2,55 miliar.

Jaksa juga mendalilkan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan serta pembagian persentase dana proyek kepada sejumlah pihak. Uraian tersebut merupakan dakwaan jaksa yang kemudian diuji dalam persidangan.

Karena itu, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan besaran anggaran, tetapi juga mempertanyakan bagaimana kegiatan pengadaan dan pekerjaan fisik tersebut dijalankan hingga menimbulkan kerugian negara.

Kasus tersebut mulai mencuat setelah Kejari Palembang menetapkan Agus Rizal dan Dedy Triwahyudi sebagai tersangka pada Desember 2025.

Pada Januari 2026, penyidik kemudian menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Yunita dan Muhammad Faisal Rahman. Kejari saat itu menyebut pemeriksaan fisik menemukan material yang disediakan penyedia tidak seluruhnya sesuai dengan kontrak.

Baca Juga: Kabut Asap Palembang Hari Ini Berdampak ke Penerbangan, 4 Pesawat Sempat Tertahan

Perkara kemudian bergulir ke Pengadilan Tipikor Palembang hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis kepada keempat terdakwa pada 17 September 2026.

Dengan putusan tersebut, perkara memasuki tahapan lanjutan. Keempat terdakwa menerima putusan, sedangkan JPU masih mempertimbangkan sikap hukum terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim

Load More