Tasmalinda
Senin, 02 November 2026 | 22:06 WIB
Petugas Manggala Agni Daops Bukit Tempurung memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan gambut Desa Pandan Sejahtera, Tanjung Jabung Timur, Jambi, Selasa (25/8/2026). Dua korporasi sudah diselidiki, WALHI kini laporkan 9 perusahaan soal karhutla Jambi [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/YU]
Baca 10 detik
  • WALHI Jambi resmi melaporkan sembilan perusahaan perkebunan dan kehutanan ke Polda Jambi pada Senin, 2 November 2026.
  • Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana lingkungan terkait kebakaran seluas 13.122 hektare di wilayah konsesi perusahaan.
  • Dinas Kesehatan Provinsi Jambi mencatat sebanyak 76.543 warga menderita infeksi saluran pernapasan akut akibat kebakaran hutan dan lahan.

SuaraSumsel.id - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi memasuki babak baru. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi resmi melaporkan sembilan perusahaan ke Polda Jambi atas dugaan tindak pidana lingkungan terkait kebakaran di wilayah konsesi mereka.

Laporan yang disampaikan pada Senin (2/11/2026) itu berkaitan dengan kebakaran di kawasan berizin Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Berdasarkan data yang dihimpun WALHI, total luas lahan terbakar di wilayah konsesi sembilan perusahaan tersebut diperkirakan mencapai 13.122 hektare.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Oscar Anugrah, mengatakan laporan tersebut merupakan langkah untuk mendorong penegakan hukum yang lebih menyeluruh. Menurutnya, pengusutan karhutla tidak cukup hanya menyasar masyarakat yang diduga melakukan pembakaran, tetapi juga perlu memeriksa tanggung jawab pemegang izin atas kebakaran di wilayah konsesinya.

Langkah WALHI ini menjadi sorotan karena sebelumnya aparat telah mengumumkan penanganan perkara karhutla yang melibatkan korporasi di Jambi. Organisasi lingkungan tersebut meminta agar dugaan pelanggaran oleh perusahaan tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif.

Ini Daftar 9 Perusahaan yang Dilaporkan WALHI

Sembilan perusahaan yang dilaporkan WALHI Jambi berasal dari sektor perkebunan dan kehutanan. Nama-nama tersebut tercantum dalam laporan yang disampaikan kepada Polda Jambi.

Berikut daftarnya:

PT Alam Lestari Nusantara (dahulu PT Bukit Kausar).
PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI).
PT Alam Bukit Tigapuluh.
PT Sam Hutani.
PT Wirakarya Sakti.
PT Bahana Karya Semesta (dahulu PT Era Mitra Agro Lestari).
Tiga Serumpun (Koperasi Perkebunan PT Kresna Duta Agroindo).
PT Lestari Asri Jaya.
PT Mugitriman Internasional.

WALHI menilai kebakaran yang terjadi di kawasan konsesi tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh. Pemeriksaan, menurut organisasi itu, harus mencakup asal-usul api, kesiapan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, hingga kepatuhan perusahaan menjalankan kewajiban pencegahan karhutla.

Baca Juga: PT RAS Jadi Tersangka Karhutla, Polda Sumsel Tangani 20 Perkara yang Melibatkan Korporasi

Perlu ditegaskan, sembilan perusahaan tersebut merupakan pihak yang dilaporkan WALHI atas dugaan tindak pidana lingkungan. Pelaporan bukan berarti perusahaan telah terbukti bersalah atau ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Polda Jambi Sudah Usut Dua Korporasi

Laporan WALHI muncul di tengah proses penegakan hukum terhadap sejumlah perusahaan yang diduga terkait karhutla di Jambi.

Pada 28 Oktober 2026, Polda Jambi memastikan proses pidana terhadap dua korporasi tetap berjalan meskipun terdapat sanksi administratif.

Dua perusahaan yang disebut dalam proses penyidikan Polda Jambi adalah PT Sam Hutani dan PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI).

Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo menyatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum. Polisi juga memeriksa keterkaitan antara pihak perusahaan dan masyarakat.

Load More