Tasmalinda
Selasa, 08 September 2026 | 17:20 WIB
TK-SMP mulai PJJ, ini penjelasan mengapa SMA-SMK Palembang belum belajar daring
Baca 10 detik
  • Pemerintah Kota Palembang memberlakukan belajar dari rumah bagi siswa TK hingga SMP sejak 9 September 2026 akibat kabut asap.
  • Kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh tersebut hanya berlaku untuk jenjang pendidikan dasar yang berada di bawah kewenangan pemerintah kota.
  • Siswa SMA dan SMK belum mendapatkan kebijakan serupa karena berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

SuaraSumsel.id - Kebijakan belajar dari rumah akibat kabut asap mulai berlaku bagi siswa TK, SD, dan SMP sederajat di Kota Palembang pada Rabu, 9 September 2026. Namun, kebijakan tersebut tidak otomatis berlaku bagi seluruh pelajar, termasuk siswa SMA dan SMK.

Perbedaan kebijakan ini menjadi perhatian karena saat ribuan siswa TK hingga SMP menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), siswa SMA dan SMK di Palembang masih menunggu keputusan terkait pola kegiatan belajar mengajar di tengah kondisi kabut asap.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa sebelumnya menetapkan PJJ bagi jenjang TK, SD, dan SMP sederajat melalui Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2026. Kebijakan itu diambil menyusul memburuknya kualitas udara serta meningkatnya kekhawatiran terhadap gangguan kesehatan dan ISPA di kalangan peserta didik.

Perbedaan kebijakan tersebut berkaitan dengan kewenangan pengelolaan pendidikan. Pemerintah Kota Palembang memiliki kewenangan pada jenjang pendidikan dasar, sementara kebijakan pendidikan tingkat SMA dan SMK berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Karena itu, kebijakan PJJ yang diterbitkan Pemkot Palembang melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 33 Tahun 2026 berlaku untuk jenjang pendidikan yang berada dalam kewenangan pemerintah kota, yakni TK, SD, dan SMP sederajat.

Sementara siswa SMA dan SMK membutuhkan kebijakan tersendiri dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atau instansi pendidikan yang berwenang.

Situasi ini menjadi informasi penting bagi orang tua dan siswa karena kebijakan belajar dari rumah di Palembang tidak berlaku seragam untuk seluruh jenjang pendidikan.

Pemkot Palembang sendiri menerapkan PJJ mulai 9 September 2026 sebagai langkah mengurangi paparan kabut asap terhadap peserta didik. Kebijakan tersebut akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi kualitas udara di Kota Palembang.

Selama PJJ berlangsung, sekolah jenjang TK, SD, dan SMP tetap diwajibkan menjalankan proses pembelajaran. Guru diminta menyesuaikan metode belajar dan tidak memberikan beban tugas berlebihan kepada siswa.

Baca Juga: Saat Kabut Asap Selimuti Sumsel, 455 Hotspot Terpantau di Area Izin Perusahaan Hutan

Orang tua juga diminta mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah serta membatasi aktivitas di luar ruangan selama kondisi kabut asap masih berlangsung.

Di sisi lain, perhatian kini tertuju pada kebijakan untuk jenjang SMA dan SMK. Apakah siswa tingkat pendidikan menengah di Palembang juga akan beralih ke pembelajaran daring jika kualitas udara terus memburuk?

Perkembangan kebijakan tersebut menjadi hal yang penting untuk dipantau, terutama bagi orang tua dan siswa SMA-SMK yang berada di tengah kondisi kabut asap yang masih menjadi perhatian di Palembang.

Load More