Tasmalinda
Selasa, 08 September 2026 | 18:48 WIB
demo penyuling minyak di Musi Banyuasin Sumatera Selatan
Baca 10 detik
  • Ribuan warga yang tergabung dalam Liga Rakyat Bersatu mendatangi Kantor DPRD Musi Banyuasin pada Selasa, 8 September 2026.
  • Massa menuntut pemerintah memberikan kepastian hukum dan solusi konkret bagi usaha penyulingan minyak tradisional yang telah menjadi mata pencaharian mereka selama puluhan tahun.
  • Permasalahan ini muncul karena Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dinilai belum mengakomodasi keberlangsungan kelompok penyuling minyak rakyat tersebut.

SuaraSumsel.id - Puluhan tahun menggantungkan hidup dari penyulingan minyak tradisional, ribuan warga Musi Banyuasin kini kembali turun ke jalan. Mereka mendatangi Kantor DPRD Muba dengan satu harapan: kepastian hukum agar mata pencaharian yang selama ini menghidupi keluarga mereka tidak hilang begitu saja.

Ribuan massa yang tergabung dalam Liga Rakyat Bersatu itu mendatangi DPRD Musi Banyuasin, Selasa (8/9/2026), untuk menyampaikan tuntutan terkait keberlangsungan usaha penyulingan minyak tradisional yang menjadi sumber penghidupan masyarakat di sejumlah wilayah Muba.

Orator aksi, Redi Gustro, mengatakan masyarakat membutuhkan kepastian dan solusi konkret dari pemerintah terhadap nasib para pelaku penyulingan minyak rakyat.

“Hari ini masyarakat mendatangi pemerintah daerah. Sebelum ada hitam di atas putih, kita jangan pulang,” tegas Redi dalam orasinya.

Bagi para penyuling, persoalan yang mereka hadapi bukan sekadar tentang aktivitas usaha. Di balik tungku-tungku penyulingan minyak tradisional, ada keluarga yang selama puluhan tahun menggantungkan kebutuhan sehari-hari dari pekerjaan tersebut.

Massa menilai pemerintah perlu memberikan jalan keluar bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan pendapatan dari sektor penyulingan minyak tradisional. Mereka berharap penertiban tidak menjadi satu-satunya jawaban tanpa disertai solusi terhadap sumber penghidupan warga.

Penyulingan Minyak Jadi Mata Pencaharian Puluhan Tahun

Aktivitas penyulingan minyak tradisional bukan persoalan baru di Musi Banyuasin. Kegiatan tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan menjadi salah satu denyut ekonomi masyarakat di sejumlah wilayah.

Karena itu, ketika aktivitas penyulingan menghadapi persoalan hukum dan penertiban, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pemilik usaha. Pekerja dan keluarga yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut juga ikut menghadapi ketidakpastian.

Baca Juga: Kronologi Duel Maut di Sungai Lilin, Pemuda Tewas oleh Egrek Miliknya Sendiri

“Jadi saya berharap kepada pemerintah daerah agar mencarikan solusinya. Kehadiran kami tidak lebih hanya menyangkut perut rakyat,” kata Redi.

Kalimat itu menggambarkan alasan mengapa isu penyulingan minyak rakyat kembali membawa ribuan warga mendatangi DPRD Muba.

Bagi massa, yang dipertaruhkan adalah keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.

Mengapa Penyuling Minyak Muba Kembali Menuntut Kepastian?
Tuntutan mengenai legalitas penyulingan minyak rakyat sebenarnya telah bergulir sejak beberapa bulan terakhir.

Pada Juni 2026, Pemkab Muba menyatakan akan memperjuangkan kepastian hukum dan keberlangsungan usaha penyulingan minyak masyarakat. Pemerintah daerah juga membahas sejumlah alternatif kebijakan, termasuk kemungkinan mendorong revisi regulasi yang berkaitan dengan tata kelola minyak rakyat.

Namun, hingga kini masyarakat penyuling masih menuntut adanya kepastian yang lebih konkret.

Load More