- Perkumpulan Lingkar Hijau mencatat 455 hotspot di konsesi PT Bumi Mekar Hijau pada 1 Juli hingga 27 Agustus 2026.
- Polda Sumatera Selatan memverifikasi 306 dari 623 titik pantauan sebagai anomali panas aktivitas stockpile batu bara.
- Kementerian Kehutanan mendeteksi 1.990 hotspot di Sumatera Selatan yang menyebabkan kualitas udara berada dalam kategori sangat tidak sehat.
SuaraSumsel.id - Kabut asap yang kembali menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatera Selatan di tengah meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini mendapat sorotan baru. Perkumpulan Lingkar Hijau mencatat 455 hotspot dengan tingkat kepercayaan di atas 80 persen terpantau di area izin hutan tanaman PT Bumi Mekar Hijau dalam periode 1 Juli hingga 27 Agustus 2026.
Angka tersebut menjadi yang tertinggi dalam daftar 10 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH yang dipetakan Lingkar Hijau berdasarkan sebaran hotspot di Sumatera Selatan. Direktur Perkumpulan Lingkar Hijau Hadi Jatmiko sebelumnya menegaskan pentingnya pemerintah dan aparat tidak hanya melihat persoalan karhutla sebagai deretan angka, melainkan melakukan pengawasan dan penanganan langsung terhadap lokasi yang menjadi perhatian.
Dalam sorotan Lingkar Hijau sebelumnya terkait kondisi karhutla Sumsel, Hadi menyebut titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi perlu menjadi perhatian serius, terutama ketika hasil pemetaan menunjukkan sebaran hotspot berada di dalam wilayah konsesi perusahaan.
Pada analisis periode sebelumnya, Lingkar Hijau menyatakan ratusan hotspot terpetakan berada di dalam konsesi perusahaan hutan tanaman dan perkebunan di Sumsel.
Data terbaru yang diperoleh menunjukkan angka 455 hotspot berada di posisi teratas dalam daftar perusahaan PBPH atau hutan tanaman yang dipetakan Lingkar Hijau untuk periode 1 Juli hingga 27 Agustus 2026. Posisi teratas terdapat PT Bumi Mekar Hijau. Setelah itu, ditempati PT Sentosa Bahagia Bersama dengan 30 hotspot, PT Paramitra Mulia Langgeng 14 hotspot, PT Musi Hutan Persada 12 hotspot dan PT Tiesico Cahaya Pertiwi sebanyak tujuh hotspot.
Selanjutnya, PT Bumi Persada Permai tercatat lima hotspot, PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sumatera Alam Anugerah masing-masing empat hotspot, PT Rimba Hutani Mas dua hotspot serta PT Lantabura Mentari Sejahtera satu hotspot.
Namun, keberadaan hotspot di suatu wilayah izin tidak serta-merta membuktikan telah terjadi kebakaran maupun menunjukkan pihak yang menyebabkan kebakaran. Data tersebut tetap memerlukan pemeriksaan langsung atau ground check untuk memastikan kondisi faktual di lapangan.
Polda Sumsel Temukan 623 Titik Pantauan
Hingga Jumat, 4 September 2026, jajaran kepolisian mencatat 623 titik pantauan panas melalui aplikasi Sistem Terpadu Operasi Karhutla atau Stop Karhutla.
Baca Juga: Usai Kecelakaan Beruntun, Hutama Karya Diminta Evaluasi Peringatan Kabut di Tol Palindra
Dari jumlah tersebut, sebanyak 306 titik telah diperiksa langsung oleh tim di lapangan. Hasilnya, seluruh titik yang telah diverifikasi ternyata merupakan anomali panas dari aktivitas industri berupa stockpile batu bara, bukan titik api kebakaran.
Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anis Prasetio Santoso mengatakan teknologi pemantauan menjadi langkah awal untuk mendeteksi adanya indikasi panas, namun kondisi sebenarnya tetap harus dipastikan langsung oleh petugas.
“Kami bergerak aktif dan cepat merespons setiap data yang masuk di aplikasi Stop Karhutla. Dari 623 titik pantauan, sebanyak 306 titik sudah kami tindak lanjuti dan terverifikasi di lapangan sebagai area stockpile batubara, bukan titik api kebakaran,” ujar Muhammad Anis.
Masih terdapat 317 titik pantauan yang saat itu dalam proses verifikasi. Polda Sumsel pun menambah kekuatan operasi dari sebelumnya 548 personel menjadi 1.000 personel gabungan yang disiagakan melalui 20 posko operasi terpadu.
“Dengan penebalan kekuatan hingga 1.000 personel di 20 posko siaga, sisa titik lainnya terus kami telusuri secara intensif agar masyarakat tetap merasa aman, tenang, dan terlindungi,” katanya.
Menurut Muhammad Anis, setiap indikasi panas yang muncul dalam sistem tidak dapat langsung disimpulkan sebagai kebakaran hutan dan lahan. Karena itu, pengecekan faktual menjadi bagian penting sebelum menentukan langkah penanganan.
Berita Terkait
-
Usai Kecelakaan Beruntun, Hutama Karya Diminta Evaluasi Peringatan Kabut di Tol Palindra
-
Anak Tak Bisa Bermain di Luar karena Kabut Asap? Coba 10 Aktivitas Seru Ini
-
Kabut Asap Kian Pekat, Tol Palembang-Prabumulih Ditutup Sehari Usai Kecelakaan Beruntun
-
Jarak Pandang Tinggal 2 Meter akibat Kabut Asap, Bus DAMRI dan ALS Tabrakan di Tol Palindra
-
623 Titik Panas Terpantau di Sumsel, 317 Masih Diverifikasi Polda
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
CIP Award 2026, Wadah PTBA Ubah Gagasan Jadi Solusi Nyata
-
Sultan Muda Goes to OKU Timur, Dorong UMKM Melek Keuangan dan Akses Pembiayaan
-
Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Peduli Masyarakat Sungai Rebo, Salurkan PMT dan Edukasi Parenting
-
Rumah BUMN Bukit Asam Dorong Kreativitas Masyarakat lewat Pelatihan Lilin Aromatik Bernilai Usaha
-
Paket Pernikahan Ciatok di Wyndham Opi Hotel Palembang Mulai Rp4,8 Juta per Meja