- YPLP PT PGRI Sumsel memberhentikan Rektor Universitas PGRI Palembang, Bukman Lian, melalui PTDH pada 26 Agustus 2026.
- Yayasan menunjuk Dr. Edi Harapan sebagai Pelaksana Tugas Rektor untuk memastikan kegiatan akademik kampus tetap berjalan normal.
- Kuasa hukum Bukman Lian dan sembilan dosen yang di-PTDH berencana menempuh jalur hukum atas keputusan tersebut.
SuaraSumsel.id - Polemik di lingkungan Universitas PGRI Palembang kembali menjadi sorotan. Dalam waktu hampir bersamaan, pihak Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP PT PGRI) Sumatera Selatan menyatakan Bukman Lian diberhentikan dari jabatan rektor, sementara sembilan dosen dan pegawai tetap kampus tersebut memilih menempuh jalur hukum setelah menerima keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.
Ketua Umum YPLP PT PGRI Sumsel, Erwanto, mengatakan keputusan terhadap Bukman Lian dituangkan dalam Surat Keputusan Yayasan Nomor 27 Tahun 2026 dan disebut berlaku sejak 26 Agustus 2026. Menurut pihak yayasan, keputusan tersebut diambil setelah evaluasi terhadap persoalan yang dikaitkan dengan tata kelola perguruan tinggi, aturan kepegawaian yayasan, serta kewenangan dalam menjalankan tugas sebagai rektor.
Namun, di tengah keputusan tersebut, polemik justru berkembang setelah sembilan dosen tetap dan pegawai tetap Universitas PGRI Palembang memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Dr. Saipuddin Zahri, S.H., M.H. & Rekan untuk memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum. Saipuddin Zahri mengatakan pihaknya menerima kuasa dari mereka yang terkena keputusan PTDH untuk menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemberhentian Rektor Jadi Sorotan
Pihak YPLP PT PGRI Sumsel menyebut pemberhentian Bukman Lian dilakukan melalui mekanisme PTDH. Dalam keterangannya kepada sejumlah media, pihak yayasan menyampaikan adanya alasan yang mereka kaitkan dengan persoalan tata kelola, hierarki organisasi, dan kewenangan.
Pernyataan mengenai alasan pemberhentian tersebut merupakan penjelasan dari pihak yayasan. Sementara itu, kuasa hukum Bukman Lian, M. Firdaus, dalam pemberitaan sebelumnya menyatakan belum menerima laporan lengkap terkait keputusan tersebut.
Pihak yayasan juga menyatakan telah menunjuk Dr. Edi Harapan, M.Pd. sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Rektor Universitas PGRI Palembang untuk memastikan kegiatan akademik dan operasional kampus tetap berjalan.
Sembilan Dosen dan Pegawai Pilih Jalur Hukum
Di sisi lain, persoalan tidak berhenti pada pemberhentian rektor.
Baca Juga: 99 Pekerjaan Disebut Fiktif, Eks Kadis Perkimtan Palembang Hanya Dituntut 1,5 Tahun
Sembilan dosen dan pegawai tetap Universitas PGRI Palembang yang menerima keputusan PTDH kemudian memberikan kuasa kepada tim hukum untuk memperjuangkan hak mereka.
Kuasa hukum mereka, Saipuddin Zahri, menyatakan pihaknya menilai keputusan PTDH terhadap para kliennya perlu ditempuh melalui mekanisme hukum. Menurutnya, langkah awal yang direncanakan adalah mengundang pihak terkait untuk proses mediasi sebelum melanjutkan tahapan penyelesaian perselisihan sesuai prosedur yang berlaku.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Saipuddin, jika proses mediasi tidak menghasilkan penyelesaian, pihaknya berencana melanjutkan proses melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Ada Apa di Universitas PGRI Palembang?
Dua perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa polemik di lingkungan Universitas PGRI Palembang tidak hanya berkaitan dengan satu jabatan atau satu keputusan.
Di satu sisi, pihak yayasan menyatakan telah mengambil keputusan terhadap Bukman Lian sebagai rektor. Di sisi lain, sembilan dosen dan pegawai tetap yang terkena keputusan PTDH memilih mengambil langkah hukum untuk mempersoalkan keputusan yang mereka terima.
Tag
Berita Terkait
-
Konflik PGRI Memanas di Sumsel, Bukman Lian dan Riza Pahlevi Saling Klaim Kepengurusan
-
Harga Kos Sekitar Kampus Palembang Terkini 2025, Banyak yang Murah tapi Aman
-
Skandal Kampus Palembang 2025: Bina Darma, UKB, dan PGRI Terbelit Masalah Serius
-
Universitas PGRI Palembang Digugat, Mantan Dosen Klaim Datanya Dicatut demi Akreditasi
-
Bukman Lian Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua PGRI Sumsel 2024-2029
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Taksi Listrik Hadir di Palembang, Solusi Transportasi atau Sekadar Tren Baru?
-
Derby Sumatera Dimulai! Sumsel United Bidik Balas Kekalahan dari PSMS di Laga Perdana
-
60 Hari Tak Diguyur Hujan, Karhutla Padang Sugihan Picu Kekhawatiran Habitat Gajah
-
Udara Palembang Terus Memburuk, Sampai Kapan Warga Harus Menghirup Asap?