SuaraSumsel.id - Universitas PGRI Palembang tengah menghadapi persoalan hukum serius setelah mantan dosennya, berinisial OK (38), melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang.
Gugatan ini bukan perkara biasa: sang dosen menduga data gelar Doktornya telah dicatut untuk kepentingan akreditasi program studi di kampus tempat ia pernah mengajar.
Gugatan tersebut diajukan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, dan telah resmi terdaftar pada Selasa, 24 Juni 2025, dengan nomor perkara 167/PDT.G/2025/PN Palembang.
Yang menjadi tergugat dalam perkara ini bukan hanya Badan Pengurus Harian (BPH) PB PGRI Palembang sebagai pihak utama, tetapi juga LLDIKTI Wilayah II sebagai tergugat kedua, serta LAMDIK (Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan) sebagai turut tergugat pertama.
Dugaan Pencatutan Data untuk Akreditasi Prodi Unggul A
Menurut penjelasan Direktur LBH Bima Sakti, M Novel Suwa, SH, MM, MSi, pencatutan data terjadi pada tahun 2024—periode di mana Universitas PGRI Palembang tengah mengajukan akreditasi untuk Program Studi FKIP Pendidikan Jasmani.
OK, yang saat ini menjadi dosen di salah satu universitas di Baturaja, Kabupaten OKU, merasa keberatan karena gelar Doktor yang ia miliki digunakan oleh pihak kampus tanpa izin, setelah ia tidak lagi berstatus sebagai dosen aktif di sana.
“Klien kami hanya mengajar dari Juli 2021 hingga Februari 2023. Setelah resign, seharusnya data kepegawaian klien kami tak lagi digunakan dalam proses penilaian akreditasi. Tapi kenyataannya, data itu masih dipakai,” ungkap Novel.
Ancaman Integritas dan Tanggung Jawab Hukum
Baca Juga: Menteri Bahlil Teken Aturan Baru, 12 Ribu Sumur Minyak Rakyat di Sumsel Bakal Legal?
Prodi FKIP Pendidikan Jasmani Universitas PGRI Palembang sendiri diketahui memperoleh akreditasi "Unggul A" dari LAMDIK, yang berlaku sejak Maret 2025 hingga Maret 2030.
Menurut penggugat, pencapaian itu bisa saja dipengaruhi oleh penggunaan data akademik milik OK, yang notabene sudah tidak lagi terdaftar sebagai tenaga pengajar di institusi tersebut.
Tim kuasa hukum menyebut bahwa kliennya merasa tidak dihargai secara moral dan dirugikan secara psikologis. Terlebih, ada kekhawatiran bila nanti terjadi masalah validitas dokumen atau pemeriksaan ulang akreditasi, dirinya bisa turut dimintai pertanggungjawaban.
“Ini bukan hanya persoalan administrasi. Ini soal martabat profesional dan etika akademik,” tegas Satria Machdum, SH, MH, kuasa hukum lainnya.
Sikap Pihak Kampus: Masih Enggan Berkomentar
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Rektor Universitas PGRI Palembang, Assoc. Prof. Dr. Bukman Lian, MM, MSi, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa dirinya sedang dinas luar dan belum bisa memberikan tanggapan mendalam.
“Saya sedang di luar kota, jadi belum bisa bicara banyak. Silakan langsung hubungi pihak BPH PGRI Palembang,” ujarnya saat dihubungi.
Sementara itu, Ketua LLDIKTI Wilayah II, Prof. Dr. Iskhaq Iskandar, MSc, juga belum merespons pertanyaan media hingga berita ini diturunkan.
Akankah Terbongkar? Publik Menanti Jawaban
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut prinsip integritas akademik dan keabsahan akreditasi perguruan tinggi—isu yang sangat penting di tengah upaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Apabila dugaan ini terbukti di pengadilan, bukan tidak mungkin akan memicu peninjauan ulang terhadap status akreditasi dan menimbulkan implikasi lebih luas di dunia pendidikan tinggi, khususnya di Sumatera Selatan.
Proses hukum di PN Palembang pun dipastikan akan menarik perhatian masyarakat luas, khususnya kalangan akademisi dan mahasiswa yang menaruh kepercayaan besar pada kualitas dan reputasi lembaga pendidikan tinggi.
Berita Terkait
-
Ribuan Peserta UTBK di Unsri Bisa Menginap Gratis di Kampus, Ini Lokasinya!
-
Persaingan Ketat Bisnis Kost di Indralaya Kampus Unsri: Berlomba Inovatif
-
Curhat Mahasiswi Unsri Bongkar Pelecehan oleh Oknum Petinggi BEM di Kampus
-
Kampus Energi Bersih, Membangun Masa Depan Sumsel yang Berkelanjutan
-
SMEEC dan SOTECH Upaya Kilang Pertamina Plaju Akselerasikan Kampus Dan UMKM agar Naik Kelas
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Akselerasi Pemberdayaan Ultra Mikro, BRI Resmi Pangkas Bunga Mekaar 5 Persen
-
Bekas Jerawat Susah Hilang? 5 Bedak Padat Ini Bisa Menutupinya dengan Rapi
-
Perkuat Arah Strategis, RUPSLB Bank Sumsel Babel Usulkan Kandidat Dirut Baru
-
Selain Pulau Kemaro, Ini 5 Hidden Gem Imlek di Kota Palembang yang Jarang Diketahui
-
Terbaru! Link Cek Bansos 2026 Resmi Kemensos dan Tips Agar Nama Anda Muncul