Tasmalinda
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 12:00 WIB
Rektor diberhentikan, 9 dosen di PTDH, ada apa di Universitas PGRI Palembang?
Baca 10 detik
  • YPLP PT PGRI Sumsel memberhentikan Rektor Universitas PGRI Palembang, Bukman Lian, melalui PTDH pada 26 Agustus 2026.
  • Yayasan menunjuk Dr. Edi Harapan sebagai Pelaksana Tugas Rektor untuk memastikan kegiatan akademik kampus tetap berjalan normal.
  • Kuasa hukum Bukman Lian dan sembilan dosen yang di-PTDH berencana menempuh jalur hukum atas keputusan tersebut.

SuaraSumsel.id - Polemik di lingkungan Universitas PGRI Palembang kembali menjadi sorotan. Dalam waktu hampir bersamaan, pihak Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP PT PGRI) Sumatera Selatan menyatakan Bukman Lian diberhentikan dari jabatan rektor, sementara sembilan dosen dan pegawai tetap kampus tersebut memilih menempuh jalur hukum setelah menerima keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

Ketua Umum YPLP PT PGRI Sumsel, Erwanto, mengatakan keputusan terhadap Bukman Lian dituangkan dalam Surat Keputusan Yayasan Nomor 27 Tahun 2026 dan disebut berlaku sejak 26 Agustus 2026. Menurut pihak yayasan, keputusan tersebut diambil setelah evaluasi terhadap persoalan yang dikaitkan dengan tata kelola perguruan tinggi, aturan kepegawaian yayasan, serta kewenangan dalam menjalankan tugas sebagai rektor.

Namun, di tengah keputusan tersebut, polemik justru berkembang setelah sembilan dosen tetap dan pegawai tetap Universitas PGRI Palembang memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Dr. Saipuddin Zahri, S.H., M.H. & Rekan untuk memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum. Saipuddin Zahri mengatakan pihaknya menerima kuasa dari mereka yang terkena keputusan PTDH untuk menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemberhentian Rektor Jadi Sorotan

Pihak YPLP PT PGRI Sumsel menyebut pemberhentian Bukman Lian dilakukan melalui mekanisme PTDH. Dalam keterangannya kepada sejumlah media, pihak yayasan menyampaikan adanya alasan yang mereka kaitkan dengan persoalan tata kelola, hierarki organisasi, dan kewenangan.

Pernyataan mengenai alasan pemberhentian tersebut merupakan penjelasan dari pihak yayasan. Sementara itu, kuasa hukum Bukman Lian, M. Firdaus, dalam pemberitaan sebelumnya menyatakan belum menerima laporan lengkap terkait keputusan tersebut.

Pihak yayasan juga menyatakan telah menunjuk Dr. Edi Harapan, M.Pd. sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Rektor Universitas PGRI Palembang untuk memastikan kegiatan akademik dan operasional kampus tetap berjalan.

Sembilan Dosen dan Pegawai Pilih Jalur Hukum

Di sisi lain, persoalan tidak berhenti pada pemberhentian rektor.

Baca Juga: 99 Pekerjaan Disebut Fiktif, Eks Kadis Perkimtan Palembang Hanya Dituntut 1,5 Tahun

Sembilan dosen dan pegawai tetap Universitas PGRI Palembang yang menerima keputusan PTDH kemudian memberikan kuasa kepada tim hukum untuk memperjuangkan hak mereka.

Kuasa hukum mereka, Saipuddin Zahri, menyatakan pihaknya menilai keputusan PTDH terhadap para kliennya perlu ditempuh melalui mekanisme hukum. Menurutnya, langkah awal yang direncanakan adalah mengundang pihak terkait untuk proses mediasi sebelum melanjutkan tahapan penyelesaian perselisihan sesuai prosedur yang berlaku.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Saipuddin, jika proses mediasi tidak menghasilkan penyelesaian, pihaknya berencana melanjutkan proses melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Ada Apa di Universitas PGRI Palembang?

Dua perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa polemik di lingkungan Universitas PGRI Palembang tidak hanya berkaitan dengan satu jabatan atau satu keputusan.

Di satu sisi, pihak yayasan menyatakan telah mengambil keputusan terhadap Bukman Lian sebagai rektor. Di sisi lain, sembilan dosen dan pegawai tetap yang terkena keputusan PTDH memilih mengambil langkah hukum untuk mempersoalkan keputusan yang mereka terima.

Load More