- FIFA menjatuhkan sanksi administratif *registration ban* kepada Sriwijaya FC akibat tidak memenuhi kewajiban finansial atau sengketa kontrak.
- Sanksi tersebut melarang Sriwijaya FC mendaftarkan pemain baru selama bursa transfer berlangsung hingga kewajiban mereka diselesaikan.
- Manajemen Sriwijaya FC harus segera menyelesaikan permasalahan finansial agar sanksi FIFA dicabut dan dapat merekrut pemain baru.
Bagaimana Cara Mencabut Registration Ban?
Sanksi registration ban dapat dicabut apabila klub telah memenuhi kewajiban yang menjadi dasar dijatuhkannya hukuman.
Setelah kewajiban diselesaikan dan proses administrasi diverifikasi FIFA, status registration ban dapat dihapus sehingga klub kembali diperbolehkan mendaftarkan pemain baru.
Sejumlah klub Indonesia sebelumnya juga pernah mengalami registration ban dan berhasil keluar dari sanksi setelah menyelesaikan kewajibannya.
Bagi Sriwijaya FC, penyelesaian registration ban menjadi salah satu pekerjaan penting sebelum menghadapi musim kompetisi berikutnya.
Jika persoalan tersebut dapat segera diselesaikan, manajemen memiliki keleluasaan untuk membangun skuad yang lebih kompetitif. Sebaliknya, apabila sanksi masih berlaku saat bursa transfer berlangsung, ruang gerak klub dalam memperkuat tim akan menjadi terbatas.
Karena itu, perhatian suporter kini tertuju pada langkah manajemen Sriwijaya FC dalam memenuhi kewajiban yang menjadi dasar munculnya registration ban agar Laskar Wong Kito dapat kembali leluasa melakukan registrasi pemain.
Tag
Berita Terkait
-
Ancaman Baru Sriwijaya FC, Registration Ban FIFA Bisa Ganggu Kebangkitan Laskar Wong Kito
-
Dari Juara Jadi Juru Kunci: Sriwijaya FC Terpuruk ke Liga 3, Sumsel United Justru Melaju
-
Sriwijaya FC Terdegradasi ke Liga 3, Kekalahan dari Sumsel United Jadi Penentu Musim
-
Solidaritas Suporter Mengalir, Donasi untuk Sriwijaya FC Tembus Rp20 Juta dalam Sepekan
-
Bukan Sekadar Kalah, Skor 15-0 Menyeret Sriwijaya FC ke Titik Terendah
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur
-
Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar
-
Sinergi Kilang Plaju dan R&P Sumatera Dorong Generasi Muda Jadi Agent of Change