- Sidang korupsi Dinas Perkimtan Palembang mengungkap penyerahan uang Rp440 juta kepada mantan Kepala Dinas Agus Rizal.
- Pengadilan Tipikor Palembang menghadirkan 11 saksi untuk memeriksa dugaan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar pada Kamis.
- Kasus ini menjerat empat terdakwa dan proses pembuktian masih berlangsung untuk menelusuri aliran dana selanjutnya.
SuaraSumsel.id - Sidang dugaan korupsi proyek belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang kembali membuka fakta baru. Kali ini, seorang saksi mengungkap adanya penyerahan uang sebesar Rp440 juta kepada mantan Kepala Dinas Perkimtan, Agus Rizal.
Namun, pengakuan di ruang sidang justru memunculkan pertanyaan baru. Apakah uang tersebut berhenti di tangan mantan kepala dinas atau masih mengalir ke pihak lain? Hingga persidangan Kamis (23/7), pertanyaan itu belum terjawab karena pemeriksaan masih berada pada tahap pembuktian melalui keterangan para saksi.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang menghadirkan 11 saksi. Salah satunya, Devand yang menjabat sebagai Kabid Perkim, mengaku mengetahui informasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Faizal Rahman mengenai pencairan anggaran proyek.
Menurut Devand, dari pencairan termin sekitar Rp1,8 miliar, terdapat dana sekitar Rp440 juta yang disebut dipersiapkan sebagai "fee" untuk diserahkan kepada mantan Kepala Dinas Perkimtan Agus Rizal.
"Saya mendapat informasi dari PPK bahwa ada dana untuk dinas. Uang sekitar Rp440 juta itu diserahkan dalam kantong kresek besar kepada Pak Agus Rizal di ruangannya. Pak Agus tidak mengatakan apa-apa, hanya mengambil uang tersebut dan meletakkannya di atas meja," ujar Devand di hadapan majelis hakim.
Fakta Baru, tetapi Belum Menjawab Seluruh Pertanyaan
Kesaksian tersebut menjadi salah satu fakta baru yang muncul dalam persidangan. Namun, hingga sidang ditunda, belum ada keterangan yang menjelaskan apakah uang Rp440 juta itu kemudian digunakan untuk kepentingan tertentu, disimpan, atau diserahkan lagi kepada pihak lain.
Majelis hakim maupun jaksa penuntut umum juga belum mengungkap adanya fakta persidangan yang menunjukkan aliran dana setelah uang tersebut diterima. Dengan demikian, arah penggunaan uang itu masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Dalam sidang yang sama, mantan Kepala Dinas Perkimtan Afan menjelaskan kegiatan belanja rutin dengan pagu anggaran sekitar Rp4 miliar telah berjalan sebelum dirinya dimutasi ke dinas lain pada Februari 2024.
Baca Juga: Sidang Korupsi Disperkimtan Palembang Bongkar Dugaan Potongan 51 Persen Dana Proyek
Menurut Afan, setelah mutasi tersebut jabatan Kepala Dinas Perkimtan dilanjutkan oleh Agus Rizal, sementara proses kegiatan tetap berlangsung karena tahapan penganggaran sudah berjalan sebelumnya.
Perkara dugaan korupsi proyek Perkimtan ini menjerat empat terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Perkimtan Agus Rizal, Direktur CV Mapan Makmur Bersama Dedy Triwahyudi, serta dua ASN Perkimtan, Yunita dan Muhammad Faizal Rahman.
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut perkara ini berkaitan dengan proyek belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Tahun Anggaran 2024 yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar.
Dengan masih berlangsungnya pemeriksaan saksi, publik kini menunggu apakah persidangan berikutnya akan mengungkap lebih jauh mengenai mekanisme pembagian dana, dasar penyerahan uang Rp440 juta tersebut, serta apakah ada fakta baru mengenai aliran dana kepada pihak lain.
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Korupsi Disperkimtan Palembang Bongkar Dugaan Potongan 51 Persen Dana Proyek
-
Bupati OKU Teddy Meilwansyah Mengaku Tak Ikuti Detail APBD, Ini yang Terungkap di Sidang Pokir DPRD
-
Skandal 99 Proyek Fiktif Terbongkar, Mantan Kadis Perkimtan Palembang Digiring ke Rutan
-
Dugaan Proyek Fiktif Rp2,56 Miliar di Palembang, 11 Ketua RT hingga PHL Diperiksa Kejari
-
Mantan Bupati Muarojambi Masnah Busro Diperiksa KPK, Kasus Ketok Palu APBD Jambi
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Jadwal Terbaru SPBU Solar di Palembang 2026, Ini Daftar Layanan 24 Jam dan Malam Hari
-
Kasus Suap Muara Enim Makin Meluas, KPK Periksa Mantan Pj Bupati hingga Kepala Bappeda
-
Baru Diangkat Jadi PPPK, Empat ASN Palembang Dipecat usai Absen Kerja Lebih dari 100 Hari
-
5 Anggota DPRD Palembang Diperiksa Kejari, Ada Apa di Balik Kasus Korupsi Lampu Jalan?