Tasmalinda
Kamis, 23 Juli 2026 | 23:27 WIB
Sidang korupsi perkimtan Palembang ungkap Rp440 juta masuk ke eks Kadis
Baca 10 detik
  • Sidang korupsi Dinas Perkimtan Palembang mengungkap penyerahan uang Rp440 juta kepada mantan Kepala Dinas Agus Rizal.
  • Pengadilan Tipikor Palembang menghadirkan 11 saksi untuk memeriksa dugaan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar pada Kamis.
  • Kasus ini menjerat empat terdakwa dan proses pembuktian masih berlangsung untuk menelusuri aliran dana selanjutnya.

SuaraSumsel.id - Sidang dugaan korupsi proyek belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang kembali membuka fakta baru. Kali ini, seorang saksi mengungkap adanya penyerahan uang sebesar Rp440 juta kepada mantan Kepala Dinas Perkimtan, Agus Rizal.

Namun, pengakuan di ruang sidang justru memunculkan pertanyaan baru. Apakah uang tersebut berhenti di tangan mantan kepala dinas atau masih mengalir ke pihak lain? Hingga persidangan Kamis (23/7), pertanyaan itu belum terjawab karena pemeriksaan masih berada pada tahap pembuktian melalui keterangan para saksi.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang menghadirkan 11 saksi. Salah satunya, Devand yang menjabat sebagai Kabid Perkim, mengaku mengetahui informasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Faizal Rahman mengenai pencairan anggaran proyek.

Menurut Devand, dari pencairan termin sekitar Rp1,8 miliar, terdapat dana sekitar Rp440 juta yang disebut dipersiapkan sebagai "fee" untuk diserahkan kepada mantan Kepala Dinas Perkimtan Agus Rizal.

"Saya mendapat informasi dari PPK bahwa ada dana untuk dinas. Uang sekitar Rp440 juta itu diserahkan dalam kantong kresek besar kepada Pak Agus Rizal di ruangannya. Pak Agus tidak mengatakan apa-apa, hanya mengambil uang tersebut dan meletakkannya di atas meja," ujar Devand di hadapan majelis hakim.

Fakta Baru, tetapi Belum Menjawab Seluruh Pertanyaan

Kesaksian tersebut menjadi salah satu fakta baru yang muncul dalam persidangan. Namun, hingga sidang ditunda, belum ada keterangan yang menjelaskan apakah uang Rp440 juta itu kemudian digunakan untuk kepentingan tertentu, disimpan, atau diserahkan lagi kepada pihak lain.

Majelis hakim maupun jaksa penuntut umum juga belum mengungkap adanya fakta persidangan yang menunjukkan aliran dana setelah uang tersebut diterima. Dengan demikian, arah penggunaan uang itu masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Dalam sidang yang sama, mantan Kepala Dinas Perkimtan Afan menjelaskan kegiatan belanja rutin dengan pagu anggaran sekitar Rp4 miliar telah berjalan sebelum dirinya dimutasi ke dinas lain pada Februari 2024.

Baca Juga: Sidang Korupsi Disperkimtan Palembang Bongkar Dugaan Potongan 51 Persen Dana Proyek

Menurut Afan, setelah mutasi tersebut jabatan Kepala Dinas Perkimtan dilanjutkan oleh Agus Rizal, sementara proses kegiatan tetap berlangsung karena tahapan penganggaran sudah berjalan sebelumnya.

Perkara dugaan korupsi proyek Perkimtan ini menjerat empat terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Perkimtan Agus Rizal, Direktur CV Mapan Makmur Bersama Dedy Triwahyudi, serta dua ASN Perkimtan, Yunita dan Muhammad Faizal Rahman.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut perkara ini berkaitan dengan proyek belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Tahun Anggaran 2024 yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar.

Dengan masih berlangsungnya pemeriksaan saksi, publik kini menunggu apakah persidangan berikutnya akan mengungkap lebih jauh mengenai mekanisme pembagian dana, dasar penyerahan uang Rp440 juta tersebut, serta apakah ada fakta baru mengenai aliran dana kepada pihak lain.

Load More