Tasmalinda
Kamis, 02 Juli 2026 | 22:27 WIB
Sidang korupsi disperkimtan Palembang bongkar dugaan potongan 51 persen dana proyek.
Baca 10 detik
  • Empat terdakwa kasus korupsi proyek Disperkimtan Palembang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Kamis, 2 Juli 2026.
  • Saksi mengungkap adanya permintaan potongan dana proyek sebesar 51 persen yang disepakati untuk proses pencairan termin kedua.
  • Dugaan penyimpangan pengerjaan proyek dan spesifikasi material ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.

SuaraSumsel.id - Persidangan dugaan korupsi proyek belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palembang kembali mengungkap fakta baru. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (2/7/2026), seorang saksi mengungkap adanya dugaan permintaan potongan hingga 51 persen dari dana termin proyek.

Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni mantan Kepala Disperkimtan Kota Palembang Agus Rizal, Dedy Triwahyudi, Yunita, dan Muhammad Faizal Rachman.

Saksi Ivar Prayudi, yang merupakan kakak kandung terdakwa Dedy Triwahyudi, mengaku mengetahui adanya permintaan tersebut saat proses pencairan termin kedua proyek yang dikerjakan CV Mapan Makmur Bersama.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kristanto Sahat, Ivar menyebut pencairan termin II senilai lebih dari Rp1 miliar diduga baru dapat diproses setelah ada kesepakatan mengenai permintaan sekitar 51 persen dari total dana yang akan dicairkan.

"Pada saat pengajuan pencairan termin kedua, ada permintaan sekitar 51 persen dari nilai pencairan yang jumlahnya lebih dari Rp1 miliar, dan menurut saya hal itu telah disepakati oleh pihak pelaksana kegiatan," ujar Ivar dalam persidangan.

Dalam keterangannya, Ivar juga menyebut nama seorang pejabat yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Namun, penyebutan nama tersebut merupakan bagian dari keterangan saksi di persidangan dan belum merupakan pembuktian mengenai keterlibatan pihak yang bersangkutan.

Saksi menerangkan, setelah dana termin kedua sebesar Rp1.047.532.858 dicairkan dan dipotong kewajiban pajak, sebagian dana diduga disalurkan melalui beberapa perantara. Ia menyebut sekitar Rp533 juta sempat dititipkan melalui seorang staf sebelum kemudian diserahkan kepada pihak internal dinas. Selain itu, saksi juga mengungkap adanya dugaan pemberian dana sekitar Rp40 juta yang disebut sebagai "uang pengamanan kegiatan" sebelum proses pencairan termin dilakukan.

Keterangan tersebut mendapat perhatian majelis hakim maupun tim penasihat hukum para terdakwa. Sejumlah penasihat hukum meminta agar pihak-pihak yang namanya disebut dalam persidangan turut dihadirkan sebagai saksi agar seluruh keterangan dapat diuji melalui proses konfrontasi di persidangan.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyebut dugaan penyimpangan pada proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1,6 miliar. Jaksa mendalilkan pembayaran tetap diproses meskipun pekerjaan belum seluruhnya selesai dan sebagian material diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Baca Juga: Skandal Proyek Fiktif Rp4 Miliar di Palembang: Jaksa Bongkar Dugaan Jatah 36 Persen untuk Pejabat

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Jaksa berupaya mendalami dugaan aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam proyek pengadaan di lingkungan Disperkimtan Kota Palembang, sementara seluruh tuduhan terhadap para terdakwa masih akan diuji dalam proses persidangan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Load More