- Kejari Palembang menahan mantan Kepala Dinas Perkimtan dan direktur CV Mapan Makmur atas dugaan korupsi konstruksi 2024.
- Penyidikan menemukan 99 dari 131 kegiatan belanja bahan bangunan diduga fiktif, merugikan negara Rp1,68 miliar.
- Kedua tersangka disangkakan melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian negara signifikan.
SuaraSumsel.id - Dugaan korupsi skala besar kembali mengguncang pemerintahan daerah di Palembang. Kejaksaan Negeri Palembang resmi menahan dua tersangka dalam kasus belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin tahun anggaran 2024 di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang.
Kedua tersangka tersebut adalah Agus Rizal, yakni mantan Kepala Dinas Perkimtan serta CV Mapan Makmur Bersama yang diwakili oleh direkturnya, Dedy Tri Wahyudi (DT).
Penahanan dilakukan Jumat (5/12/2025) dan keduanya langsung digiring ke sel tahanan di Rutan Pakjo Palembang, dengan masa penahanan awal sampai 24 Desember 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan oleh tim Pidana Khusus Kejari Palembang, penyidik telah memeriksa sebanyak 139 saksi yang terdiri dari unsur masyarakat mulai dari ketua RT, lurah, pemilik toko bahan bangunan hingga pejabat dinas dan ahli terkait konstruksi serta penghitungan kerugian negara.
Menariknya, temuan tim penyidik menunjukkan bahwa dari total 131 kegiatan yang dilaporkan oleh Perkimtan untuk tahun 2024, hanya 37 kegiatan yang benar-benar terealisasi secara fisik. Sedangkan 99 kegiatan lainnya diduga fiktif, artinya tidak pernah dikerjakan sama sekali.
Selain itu, diduga CV Mapan Makmur Bersama gagal menyediakan material sesuai kontrak. Sumsel Update+1 Berdasarkan perhitungan ahli keuangan negara, kerugian yang ditimbulkan akibat rangkaian kegiatan bermasalah ini mencapai Rp1.686.574.440, lebih dari satu setengah miliar rupiah.
Jaksa penuntut menyangkakan kedua tersangka dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik. Ketika proyek pemerintah dilaporkan, masyarakat berharap anggaran digunakan untuk membangun infrastruktur nyata yang bermanfaat. Namun kenyataan bahwa sebagian besar proyek ternyata hanya sekadar “di atas kertas” mengguncang kepercayaan tersebut. Temuan ini menjadi cerminan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik baik dari internal maupun eksternal — sangatlah krusial.
Mulai dari masyarakat umum, aktivis, hingga lembaga pengawas publik bisa ikut serta memantau proses hukum dan perkembangan kasus ini agar transparansi dan pertanggungjawaban benar-benar dijalankan. Situasi seperti ini tidak hanya soal kerugian finansial tetapi juga soal amanat publik dan keadilan bagi rakyat yang anggarannya semestinya dimanfaatkan untuk kemajuan bersama.
Baca Juga: Yuk Merapat! Bank Sumsel Babel Hadir di Pagar Alam Coffee Festival 2025
Tag
Berita Terkait
-
Sampah Palembang Jadi Energi? Riset Ungkap Potensinya Setara 2,3 Juta Tabung Elpiji per Tahun
-
Bandara SMB II Siaga Jelang Nataru, Layanan 24 Jam Disiapkan demi Antisipasi Lonjakan Penumpang
-
Haji Halim Pengusaha Apa? Kekayaan Crazy Rich Palembang Disorot Usai Dakwaan Rp127 Miliar
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
9 Menu Kuliner Malam Palembang yang Wajib Dicoba, Murah Bikin Susah Berhenti Makan
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
7 Foundation Ringan untuk Tampilan Wajah Natural Sehari-hari
-
5 Fakta Jejak Haji Halim di Sumsel, Tokoh Lokal yang Sering Didatangi Capres
-
Bukit Asam Luncurkan Golden Rules 5.0, Langkah Baru Perkuat Budaya Keselamatan Kerja
-
Siapa Haji Halim Ali? Tokoh Sumsel yang Berpengaruh dan Perkaranya Sebelum Wafat
-
Top Up i.saku Kini Sat-Set Tanpa Ribet, Cukup Pakai Virtual Account Bank Sumsel Babel