Tasmalinda
Rabu, 15 Juli 2026 | 18:14 WIB
kolase foto Bobby Ardhito dan bupati non aktif Muara Enim, Edison
Baca 10 detik
  • Penyidik KPK menggeledah rumah Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi di Jakarta pada Selasa (14/7/2026).
  • Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap pengondisian audit BPK di Pemkab Muara Enim.
  • Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang akan dianalisis untuk mendalami peran pihak-pihak terkait dalam perkara.

"Tentu penyidik akan mendalami apakah ada peran-peran signifikan dari pihak-pihak lain di luar lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Budi.
Pernyataan tersebut muncul setelah penggeledahan rumah Bobby dan penyitaan barang bukti elektronik.

Namun, KPK belum mengungkap apa dugaan peran spesifik Bobby yang sedang didalami. Karena itu, status hukum Bobby tetap harus ditempatkan secara proporsional.

Penggeledahan rumah dan penyitaan barang bukti tidak otomatis berarti seseorang telah menjadi tersangka atau terbukti melakukan tindak pidana.

Eks Staf Ahli Bobby Rizaldi Jadi Tersangka

Salah satu titik yang turut menjadi perhatian dalam perkembangan perkara ini adalah sosok Augusz Dewanggara alias Angga. Augusz merupakan pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim.

Menurut keterangan KPK, Augusz diduga pernah menjadi staf ahli Bobby Rizaldi. Namun, hubungan profesional pada masa lalu tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Bobby dalam dugaan tindak pidana.

Lima tersangka yang telah diumumkan KPK dalam perkara ini adalah Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Cory Erin Hardi, Fika Nur Alawi, Augusz Dewanggara, dan Titin Rita Lestari. Titin merupakan ASN BPK RI yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.

Load More