Tasmalinda
Rabu, 15 Juli 2026 | 18:14 WIB
kolase foto Bobby Ardhito dan bupati non aktif Muara Enim, Edison
Baca 10 detik
  • Penyidik KPK menggeledah rumah Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi di Jakarta pada Selasa (14/7/2026).
  • Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap pengondisian audit BPK di Pemkab Muara Enim.
  • Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang akan dianalisis untuk mendalami peran pihak-pihak terkait dalam perkara.

SuaraSumsel.id - Rumah Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi di Jakarta digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantas, mengapa rumah mantan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Selatan itu sampai menjadi sasaran penggeledahan penyidik?

Pertanyaan tersebut mencuat seiring berkembangnya penyidikan kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

KPK mengungkap bahwa penggeledahan rumah Bobby bukan dilakukan tanpa dasar. Penyidik disebut telah memiliki petunjuk dan keyakinan bahwa lokasi tersebut menyimpan bukti tambahan yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara.

Dari rumah Bobby, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang selanjutnya akan diekstrak untuk mendapatkan informasi yang dinilai relevan dengan kasus audit BPK Muara Enim. Meski demikian, penting ditegaskan bahwa hingga perkembangan terakhir, Bobby Rizaldi belum diumumkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap penggeledahan yang dilakukan penyidik didasarkan pada petunjuk yang telah diperoleh dalam proses penyidikan.

Menurutnya, penyidik memiliki keyakinan bahwa lokasi yang digeledah dapat menyimpan bukti tambahan yang diperlukan. "Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik tentunya berbasis pada petunjuk dan keyakinan penyidik bahwa lokasi-lokasi yang kemudian dilakukan penggeledahan diyakini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan," kata Budi Prasetyo.

Budi memberikan petunjuk bahwa pencarian bukti tersebut berkaitan dengan proses ataupun mekanisme audit yang dilakukan BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

"Dalam hal ini tentunya berkaitan dengan proses ataupun mekanisme audit yang dilakukan oleh BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim," ujarnya.

Namun, KPK belum mengungkap secara terperinci petunjuk spesifik apa yang mengarahkan penyidik ke rumah Bobby. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

Baca Juga: Bobby Rizaldi dan Kasus Audit BPK Muara Enim, Eks Staf Ahlinya Jadi Tersangka

Penggeledahan terhadap rumah Bobby dilakukan penyidik KPK di wilayah Jakarta pada Selasa (14/7/2026). Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik.

"Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara BB, yang berlokasi di wilayah Jakarta. Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik," ujar Budi.
Barang bukti tersebut selanjutnya akan diekstrak untuk mendapatkan informasi yang diperlukan penyidik.

KPK belum menjelaskan secara terperinci jenis perangkat elektronik yang diamankan maupun isi data yang sedang dicari.

Namun, menurut Budi, penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi bukti tambahan dalam penyidikan perkara dugaan suap pengondisian audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim.

"Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim," katanya.

Kasus dugaan suap audit BPK Muara Enim sejauh ini telah menjerat lima orang sebagai tersangka. Namun, penyidikan belum berhenti. KPK menyatakan tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain di luar lima tersangka yang mempunyai peran signifikan dalam perkara tersebut.

Load More